SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Upaya memperkuat perlindungan bagi Asisten Rumah Tangga (ART) kembali menjadi perhatian nasional setelah anggota DPD RI, Dr. Lia Istifhama, menegaskan bahwa pemerintah perlu segera menuntaskan regulasi pekerja domestik. Menurutnya, keberadaan jutaan PRT di Indonesia tanpa payung hukum yang kuat menjadi persoalan serius yang tak bisa lagi ditunda.
Berdasarkan hasil penelitian ILO dan Universitas Indonesia, Indonesia tercatat memiliki 4,2 juta pekerja rumah tangga—terbesar di dunia. “Dengan jumlah sebesar itu, wajar bila negara berkewajiban memberikan perlindungan setara pekerja formal,” ucap Lia.
Mayoritas PRT diketahui adalah perempuan, sementara sebagian masih berusia anak. Lia menyebut kondisi ini sebagai “bom waktu” karena rentan memicu eksploitasi yang tidak terlihat. “Pekerja rumah tangga sering berada dalam ruang tertutup. Tanpa regulasi jelas, kekerasan mudah terjadi tanpa terungkap,” katanya.
Menurutnya, regulasi yang tengah didorong tidak hanya mencakup batas usia minimal untuk mencegah pekerja anak, tetapi juga standar jam kerja, hari libur wajib, serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Lia menegaskan bahwa selama ini PRT kerap bekerja tanpa batas waktu. “Ada yang bekerja 16 jam sehari. Kondisi seperti ini tidak manusiawi,” tegasnya.
Lia juga menilai perlunya mekanisme pengaduan yang mudah diakses bagi ART. Ia mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap PRT kerap tidak dilaporkan karena korban takut, tidak punya dokumen kerja, atau bergantung secara ekonomi pada pemberi kerja. “Negara harus hadir melalui sistem pelaporan yang aman dan ramah korban,” ujarnya.
Dalam kesempatan lain, Lia menekankan pentingnya pelatihan formal bagi ART. Ia mendorong pemerintah menyediakan fasilitas pelatihan di BLK, baik di daerah asal maupun di lokasi bekerja. Pelatihan itu meliputi pemahaman hukum, teknis pekerjaan domestik, hingga komunikasi etik antara pekerja dan pemberi kerja. “Ketika pekerja dilatih, kualitas kerja meningkat dan gesekan bisa ditekan,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa pemberi kerja akan merasakan manfaat dari regulasi tersebut karena standar kompetensi membuat pekerjaan lebih efisien. “Mengatur tidak berarti mempersulit. Justru memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.
Lia menyampaikan bahwa problem utama selama ini adalah belum adanya pengakuan penuh terhadap PRT dalam undang-undang ketenagakerjaan. “Padahal mereka menyumbang stabilitas banyak rumah tangga di Indonesia. Produk hukum harus mengakomodasi realitas itu,” katanya.
Senator yang dikenal aktif dalam isu perempuan dan lingkungan tersebut menegaskan bahwa perlindungan pekerja domestik merupakan keharusan moral dan hukum. Ia berharap pembahasan regulasi dapat dipercepat agar hak-hak pekerja domestik mendapatkan kepastian.
“Sudah waktunya negara memberi pengakuan dan perlindungan. Jika PRT dianggap remeh, maka jutaan pekerja dan keluarga mereka juga terabaikan,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









