SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap telah menangani 162 bank hingga akhir Agustus 2026. Data tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional “Resolusi Bank dan Program Penjaminan Polis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)” di Shangri-La Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Seminar yang digelar LPS bersama Insan Doktor Ekonomi Indonesia (IDEI) itu diikuti tidak kurang dari 300 peserta secara hybrid. Forum tersebut membahas peran LPS dalam menjamin simpanan nasabah, melakukan resolusi bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, hingga mandat penjaminan polis asuransi.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang S. Hidayat mengatakan kepercayaan masyarakat merupakan salah satu fondasi utama sistem keuangan. LPS memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah, melakukan early intervention dan resolusi bank, turut memelihara stabilitas sistem keuangan, menjamin polis asuransi serta menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi.
Berdasarkan data LPS per Juni 2026, sebanyak 99,94 persen rekening di bank umum dan 99,97 persen rekening di BPR/BPRS dijamin penuh LPS. Nilai simpanan yang dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi kriteria 3T.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Informasi Asuransi LPS Dr. Suwandi, Ak., M.M., CA. menjelaskan resolusi bank tidak selalu identik dengan likuidasi. LPS memiliki empat opsi resolusi, yakni Purchase and Assumption (P&A), Bridge Bank, Penyertaan Modal Sementara (PMS), dan likuidasi.
Hingga akhir Agustus 2026, dari 162 bank yang ditangani, satu bank dilakukan penyehatan, satu bank diselamatkan melalui PMS, 159 bank dilikuidasi, dan satu bank masih dalam proses penanganan.
“Resolusi pada prinsipnya diarahkan agar permasalahan lembaga keuangan dapat ditangani secara efektif dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi fungsi ekonomi yang penting,” ujar Suwandi.
Seminar juga mengupas sejumlah persoalan akuntansi dalam proses resolusi, antara lain efektivitas laporan keuangan, basis akuntansi likuidasi, perlakuan akuntansi PMS, P&A dan Bridge Bank, implementasi PSAK 108 serta implikasi perpajakan atas pengalihan aset dan kewajiban.
Sementara itu, anggota IDEI Prof. Dr. Pujiono, S.E., M.Si., Ak. membahas anatomi perbankan modern yang tidak hanya ditentukan oleh kinerja keuangan, tetapi juga kualitas aset, likuiditas, permodalan, tata kelola, ketahanan teknologi informasi dan keamanan siber.
“Perbankan modern tidak cukup hanya sehat dari sisi angka-angka keuangan. Infrastruktur teknologi informasi, keamanan data dan ketahanan siber juga menjadi bagian penting dalam menjaga kontinuitas layanan sekaligus kepercayaan nasabah,” katanya.
Ketua Umum IDEI Prof. Dr. Hary Soegiri, M.B.A., M.Si. mengatakan kolaborasi dengan LPS menjadi bagian dari upaya mempertemukan kekuatan akademik dengan kebutuhan aktual masyarakat dan dunia ekonomi.
“IDEI ingin ilmu pengetahuan yang dimiliki para doktor ekonomi tidak berhenti di ruang akademik, tetapi hadir memberikan manfaat nyata. Kolaborasi bersama LPS ini menjadi salah satu ikhtiar untuk memperluas literasi masyarakat tentang penjaminan simpanan, resolusi bank hingga program penjaminan polis,” kata Hary.
Wakil Ketua Bidang Kerja Sama dan Penguatan Lembaga DPP IDEI Dr. Zainal Muttaqin menilai kerja sama tersebut dapat memperkuat edukasi dan pertukaran pengetahuan mengenai penjaminan serta resolusi lembaga keuangan.
“Literasi menjadi sangat penting. Kami berharap kerja sama IDEI dan LPS dapat berkembang tidak hanya melalui seminar, tetapi juga edukasi, kajian, riset dan diseminasi pengetahuan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar