KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Setelah mengirimkan surat edaran tentang Himbauan Netralitas Dalam Pilkada ke seluruh instansi pemerintah, LSM BIDIK – SIB DPD Jawa Timur bersama FKKM (Forum Komunikasi Kediri Maju) melaporkan temuan dugaan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melakukan kampanye kepada Bawaslu Kabupaten Kediri, Senin, 9 September 2024.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H, bersama Komisioner Bawaslu Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Siswo Budi Santoso, S.E, dan Devisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Muhammad Hamdaani, S.H.I.
Ketua LSM BIDIK – SIB DPD Jawa Timur, Andik H, didampingi Ketua FKKM, Siti Isminah dan beberapa aktivis ini mengaku sangat berterimakasih atas sambutan dari Bawaslu Kabupaten Kediri yang juga telah menerima laporan dari para aktivis terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di masa Pilkada 2024 ini.
“Inti dari kedatangan kita adalah melaporkan kenetralan ASN terkait dengan masalah kegiatan pemilihan kepala daerah yang akan ada di Kabupaten Kediri. Kita menghendaki bahwasannya untuk proses berdemokrasi sayogyanya berdemokrasi yang elok. Apalagi dalam kondisi saat ini kita sinyalir ada kegiatan-kegiatan terselubung yang dilakukan oleh ASN dari beberapa dinas untuk membuat kampanye salah satu calon, dan itu tidak dibenarkan dalam undang-undang,” katanya.
Pria yang juga Sekretaris FKKM ini mengaku, pihaknya telah menemukan adanya dugaan kampanye terselubung dari sejumlah ASN yang dikemas dalam kegiatan tertentu. Salah satu dugaan itu adalah kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Graha Pertiwi Pare pada tanggal 5 September 2024.
“Dalam video live pada channel YouTube Pemkab Kediri itu jelas terlihat dan terdengar petugas pembaca do’a diduga mengandung unsur kampanye, yaitu kekuatan persatuan bersama Mas Dhito yang siap memimpin Kabupaten Kediri 5 tahun yang akan datang, agar lebih baik, saling asah, saling asih, saling asuh, dalam kebersamaan dan sukseskan program Mas Dhito untuk maju dalam Pilkada serentak Kabupaten Kediri di bulan November. Do’a itu patut diduga untuk mengarahkan dukungan pada bacalon,” ungkapnya.
Lebih lanjut Andik menjelaskan, dalam video berdurasi 1:51:25 itu banyak diucapkan yel yel yang diduga mengarah pada penggiringan opini untuk mendukung salah satu bacalon, sehingga patut diduga para ASN yang hadir di tempat tersebut sudah tidak netral.
“Disini kita tidak ada tendensi apa-apa dari pihak siapa itu calon, kita tidak ada urusan dengan beliau beliaunya yang mungkin mencalonkan diri di Pilkada Kediri. Tujuan kita cuma satu, yaitu untuk menjadikan Pilkada Kediri benar-benar sehat. Bertarunglah secara fair yang bisa menghasilkan pemimpin yang kredible, akuntable dan bisa benar-benar murni itu pilihan rakyat,” jelasnya.
Andik juga mengaku akan terus mengawal tahapan Pilkada di Kabupaten Kediri, dan setiap menemukan pelanggaran, akan dilaporkan untuk diproses lebih lanjut kepada pihak-pihak yang berkopenten.
“Ini boleh di bilang cek ombak gimana kinerja dan fungsi Bawaslu Kabupaten Kediri, apakah hanya melihat dan mendengar saja tanpa tindakan. Tapi dari kesepakatan yang sudah disampaikan ke kita, baik dari Ketua Bawaslu ataupun Komisioner itu berterimakasih atas temuan temuan kita, dan akan menindaklanjutinya,” kata Andik.
Sementara itu, Tim Advokasi FKKM, Iqbal Ambon mengatakan, pihaknya telah melakukan pelaporan ke Bawaslu sebagaimana ketentuan Yuridis dengan menyertakan alat bukti yang konkrit, sehingga dapat dianalisa dan diproses oleh Bawaslu.
“Kami juga memiliki analisa-analisa terkait pelanggaran-pelanggaran lainnya. Kedepannya kami dan Bawaslu sepakat untuk berkolaborasi dan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kediri, agar tidak ada pelanggaran sama sekali,” tuturnya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H, dikonfirmasi mengucapkan terimakasih atas kehadiran para LSM untuk audensi dan berdiskusi tentang kondisi tahapan Pilkada di Kabupaten Kediri, selanjutnya secara resmi melakukan pelaporan tentang adanya dugaan pelanggaran.
“Kami dari Bawaslu siap menerima dari teman-teman LSM atau siapapun masyarakat Kabupaten Kediri ketika diduga ada pelanggaran, kami akan melaksanakan mekanisme sesuai peraturan. Setelah ada laporan resmi, akan kita lakukan kajian, dan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada pelapor, apakah benar ada pelanggaran atau tidak,” ulasnya.
Saifuddin juga menjelaskan, sebelum adanya laporan ini sebenarnya Bawaslu Kabupaten Kediri juga sudah melakukan investigasi untuk menggali informasi tentang dugaan tersebut, dan ketika ada laporan seperti ini bak gayung bersambut, sehingga akan dipadukan untuk proses selanjutnya.
“Seandainya benar ada pelanggaran, maka akan kami diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk memproses dan memberikan sanksi kepada pihak ASN yang tidak netral tersebut,” tegas Saifuddin.