INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Dewan Pimpinan Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPD LSM GMBI) Kabupaten Indramayu, Mengapresiasi Kinerja Subnit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Indramayu Yang Telah Mengungkap Kejahatan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Pada Pengadaan Masker Tahun Anggaran 2020.
Saya Atas Nama Ketua Dewan Pimpinan Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPD LSM GMBI) Kabupaten Indramayu Dan Masyarakat Indramayu Mengapresiasi Atas Kerja Keras Subnit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Indramayu Yang mana Telah Mengungkap Kejahatan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu Pada Pengadaan Masker Tahun Anggaran 2020. Ucapnya.
Ono,mengatakan.Yang melakukan tindak pidana korupsi Dana COVID-19, seperti Pengadaan Masker yang terjadi saat ini dapat diancam pidana mati. “Kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi, Itu Sudah tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat, korupsi saat bencana ancaman hukumannya Bisa pidana mati!” ujarnya.
Lebih Lanjut, Ono, Mengungkapkan, Sebagaimana Yang diketahui Dalam Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” Dalam penjelasannya frasa “keadaan tertentu” itu sebagai pemberatan hukuman jika korupsi dilakukan, diantaranya dalam keadaan bencana alam nasional, negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.ungkapnya.
Ono. Menambahkan..Korupsi Adalah Merupakan Kejahatan Luar Biasa, Maka Harus Dituntaskan Khususnya di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, Agar Oknum Lainnya Jera Dan Tidak Berani Lagi Menyalahgunakan Anggaran Negara.Tegasnya.