M Warga Banjarsari Gresik, Membawa Sabu Akhirnya Begini

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Banjarsari Pelaku Narkoba

Warga Banjarsari Pelaku Narkoba

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resor Gresik melalui Sat Res Narkoba telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IA bin M, (33) warga Perum Banjarsari Permai Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik yang kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu, Kamis, tanggal 19 Desember 2019, Jam 14.30 wib.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, SH SIK MH., melalui Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto, SH MH kepada media Tribratanewspolresgresik.com ini, Senin (23/12/2019) menjelaskan penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat bahwa Tersangka IA bin M sering membawa dan mengedarkan Narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan . Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan petugas melihat Tersangka IA bin M melintas di Jl. Raya R.E. Marthadinata Kelurahan Tlogopojok Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik.

Baca Juga  Pelaku Penipuan dan Penggelapan Melalui Medsos, Diringkus Polsek Bandungan

Saat itu juga Petugas langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan identitas serta memerintahkan untuk mengeluarkan semua barang yang dibawanya. Saat itu juga ditemukan 2 (satu) kantung plastik klip berisi narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat brutto ; 0,38 gram dan 0,24 gram. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Lewat 'Stay to Give' JW Marriott Hotel Surabaya, Sukses Bangun Rumah Warga di Wringinanom

Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto, SH MH mengatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Tersangka IA bin M merupakan pembeli sekaligus pengguna.

Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Tersangka IA bin M akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.-1.000.000.000.00 (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.-10.000.000.000.00 (Sepuluh miliar rupiah), jelas Kasat Narkoba Polres Gresik. (Imam)

Baca Juga  Antisipasi Berita Hoax, Terkait Maraknya Isu Penculikan, Kapolres Gresik Gelar Road Show Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB