Mafia Tanah Disorot DPD RI, Lia Istifhama Ungkap Pola Lama di Kasus Nenek Elina di Surabaya

Minggu, 28 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Lia Istifhama menanggapi kasus pengusiran nenek Elina Widjajanti di Surabaya yang dinilai mencerminkan pola praktik mafia tanah. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Anggota DPD RI Lia Istifhama menanggapi kasus pengusiran nenek Elina Widjajanti di Surabaya yang dinilai mencerminkan pola praktik mafia tanah. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Lia Istifhama menyoroti keras kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), seorang lansia di Surabaya, Jawa Timur. Peristiwa yang terjadi di Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep itu dinilai bukan sekadar konflik kepemilikan rumah, melainkan cerminan nyata pola lama praktik mafia tanah yang terus berulang di berbagai daerah.

Lia menilai, apa yang dialami nenek Elina memiliki kemiripan mencolok dengan pengalaman pribadinya saat menghadapi konflik agraria. Ia mengaku pernah berada dalam situasi serupa, berhadapan langsung dengan pihak yang mengklaim kepemilikan aset secara sepihak melalui dokumen yang dipersoalkan.

“Kasus nenek Elina mengingatkan saya pada pengalaman pribadi. Sosok Samuel yang mengaku membeli rumah tersebut secara sah pada 2014 sangat mirip dengan figur Andreas dalam kasus yang pernah saya alami. Polanya sama, mekanismenya serupa, hanya aktornya yang berbeda,” ujar Lia dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12).

Menurut senator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur itu, konflik agraria di Indonesia kerap tidak berdiri sebagai kasus tunggal. Sebaliknya, sengketa tanah sering muncul sebagai bagian dari pola sistemik yang berulang, dengan celah hukum, lemahnya perlindungan korban, dan keberanian aparat yang kerap diuji.

“Konflik agraria jarang berdiri sendiri. Ia berulang, berpola, dan sering kali meninggalkan korban yang sama: masyarakat kecil yang tidak punya daya tawar,” katanya.

Lia menegaskan, dampak dari praktik mafia tanah tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga menghancurkan rasa aman dan martabat korban. Dalam banyak kasus, korban dipaksa menghadapi tekanan psikologis, intimidasi, bahkan kekerasan fisik, tanpa jaminan perlindungan yang memadai.

Ia mengakui, proses menghadapi konflik agraria bukanlah perjalanan singkat. Pengalaman pribadinya mengajarkan bahwa perjuangan melawan ketidakadilan membutuhkan ketahanan mental, keberanian, serta keyakinan untuk terus bersuara meski risiko selalu ada.

“Saya bisa berdiri di posisi hari ini karena sudah melewati fase-fase yang tidak mudah. Ada titik di mana perlindungan hukum terasa sangat lemah, dan suara korban nyaris tak terdengar,” ujarnya.

Meski demikian, Lia memilih untuk tidak tunduk pada rasa takut. Ia menyadari bahwa sikap terbuka dalam mengungkap praktik mafia tanah dapat menimbulkan risiko, tetapi menurutnya, keberanian justru menjadi pintu awal perubahan.

“Saya sadar ada konsekuensi dari keberanian ini. Tapi saya percaya, jika niat kita lurus membela kebenaran, pertolongan Tuhan akan datang melalui cara yang sering kali tak kita duga,” katanya.

Dalam pandangan Lia, keberanian tidak selalu diwujudkan lewat konfrontasi keras. Konsistensi membela korban dan mengawal keadilan, menurutnya, jauh lebih penting dan berdampak jangka panjang.

Kasus nenek Elina, lanjut Lia, harus dilihat sebagai ujian bagi negara. Negara diuji sejauh mana hadir untuk melindungi warganya yang rentan, khususnya kelompok lansia yang secara fisik dan sosial berada pada posisi lemah. Di sisi lain, publik juga diuji untuk tidak bersikap apatis terhadap persoalan keadilan.

“Ini bukan hanya tentang sengketa tanah. Ini soal bagaimana negara hadir untuk melindungi yang lemah, dan bagaimana masyarakat tidak menutup mata ketika ketidakadilan terjadi di depan kita,” tegasnya.

Lia mengingatkan bahwa luka sosial akibat konflik agraria yang tidak diselesaikan berpotensi diwariskan dan terulang. Ketika korban dibiarkan tanpa keadilan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di kemudian hari.

“Korban yang tidak dilindungi hari ini bisa menjadi masalah besar di masa depan. Luka yang tidak disembuhkan akan terus terbuka,” katanya.

Refleksi yang ia sampaikan, menurut Lia, bukan bertujuan memperkeruh konflik antarindividu. Sebaliknya, ia ingin mendorong ingatan kolektif publik agar kasus-kasus serupa tidak hilang begitu saja setelah viral mereda.

“Kita sering lupa setelah isu mereda. Padahal keadilan membutuhkan ingatan dan keberanian untuk terus mengawal,” ujarnya.

Sebelumnya, publik dikejutkan oleh video viral yang memperlihatkan nenek Elina diusir paksa dari rumah yang telah lama ia tempati. Dalam peristiwa tersebut, Elina disebut mengalami kekerasan fisik saat sekelompok orang mendatangi rumahnya. Beberapa pihak yang terlibat diduga merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pengusiran itu terjadi setelah seorang pria bernama Samuel mengklaim telah membeli rumah tersebut secara sah pada 2014. Klaim tersebut kemudian menjadi dasar tindakan pengosongan paksa, meski keberadaan Elina sebagai penghuni lama tidak serta-merta mendapatkan perlindungan.

Peristiwa tersebut memicu reaksi luas di masyarakat. Video pengusiran yang beredar di media sosial menuai kecaman publik dan menjadi perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Gelombang solidaritas juga muncul, ditandai dengan aksi warga Surabaya yang mendatangi kantor ormas terkait untuk menyuarakan protes.

Bagi Lia, reaksi publik tersebut menunjukkan bahwa sensitivitas masyarakat terhadap isu keadilan masih hidup. Namun, ia mengingatkan bahwa kemarahan publik harus diikuti dengan langkah konkret dan pembenahan sistem agar praktik mafia tanah tidak terus berulang.

“Viral itu penting sebagai alarm sosial, tapi penyelesaian substansial jauh lebih penting. Kita butuh sistem yang tegas, transparan, dan berpihak pada korban,” katanya.

Sebagai anggota DPD RI, Lia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu agraria dan perlindungan masyarakat kecil. Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyelesaian sengketa tanah, termasuk peran aparat dan lembaga terkait.

Menurutnya, negara harus memastikan bahwa setiap klaim kepemilikan diuji secara adil dan tidak menjadi alat legitimasi kekerasan. Proses hukum yang transparan dan berpihak pada keadilan sosial menjadi kunci untuk memutus mata rantai mafia tanah.

Di akhir pernyataannya, Lia mengajak semua pihak untuk tidak memandang kasus nenek Elina sebagai peristiwa terisolasi. Ia menilai, kasus tersebut adalah cermin dari persoalan struktural yang membutuhkan keberanian kolektif untuk diselesaikan.

“Jika kita diam, pola ini akan terus berulang dengan korban yang berbeda. Keberanian untuk bersuara hari ini adalah investasi keadilan untuk masa depan,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru