LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan eksekusi pidana terhadap terpidana Lestariyono (59) ke Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Kelas IIB Lamongan. Rabu, (24/08) siang, untuk dilakukan penahanan.
Tersangka kasus pidana korupsi adalah pensiunan PNS Kepala Dinas Perpustakaan, kemudian menjabat Kepala Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Lamongan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati di ruang Loby PTSP yang didampingi Kasi Pidana Khusus dan Kasi Intelijend.
Hal ini dalam perkara tindak pidana korupsi pungutan terhadap penerima bantuan Pengembangan Usaha Agribis Perdesaan (PUAP) yang diterima oleh Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Tahun 2011 di Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan.
Dengan demikian, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1288 KUPID SUS/2015 Tanggal 14 Desember 2016.
Kajari Dyah mejelaskan, kasus ini sudah lama sekali, dan pada hari ini kita tindaklanjuti serta menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (P-48) Nomor Print-492/M 5.36/Fu 1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 An Drs. Lestariyono, M.Si., Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan,”
“Sebelumnya yang sudah dijebloskan ke penjara berdasarkan putusan MA, terdakwa Hari Agus Santo Pramono Camat Maduran bertemu mereka membicarakan program – program dari pemerintah pusat yang diserap dari Pemerintah daerah”.jelasnya
Terdakwa mengatakan, kata Kajari Dyah dirinya siap membantu apabila Kecamatan Maduran ingin menerima bantuan dari pemerintah pusat.
Lanjutnya, terdakwa kenal dengan seseorang di Jakarta yang dapat membantu untuk mendapatkan bantuan pada Oktober 2011 setelah acara rapat dinas di Kecamatan Maduran dihadiri oleh beberapa Kepala Desa.
Hari Agus Santa Pramono menanyakan apabila masyarakat ingin mendapatkan bantuan dapat dibantu oleh Terdakwa Lestariyono.
Kemudian Hari Agus menghubungi terdakwa Lestariyono, disampaikan oleh Dyah, terdakwa Lestariyono mengatakan bahwa program BLM-PUAP dari pemerintah pusat dapat diakses secara umum oleh Gapoktan.
Namun demikian ada biaya pengurusan sebesar 20% dari nilai biaya yang diterima.
Terdakwa menegaskan kembali pada program BLM-PUAP besaran prosentasi biaya pengurusan yang akan diterima 20% dengan riancian 10% ke Jakarta dan 10% untuk Administrasi.
Lebih lanjut, pada 31 Januari tahun 2012 penerimaan uang sebesar Rp. 20 juta dari penerima BLM-PUAP.
Selain itu, Pebruari 2012 juga menerima Rp 20 juta dan menerima lagi Rp. 20 juta dengan total 60 Juta diterima oleh Hari Agus Santa.
Hari Agus Santa diserahkan kepada terdakwa bulan Februari 2012 sebesar Rp. 40 juta dan Rp. 20 juta.
Pasal Yang Terbukti Dakwaan Subsidair. Pasal 11 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Split dari terpidana Hari Agus Santa Pramono, S.Sos.M.M (E tanggal 07 Januari 2022) dengan Amar putusan sebagai berikut pidana 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp. 50 juta subsidair 3 bulan,” ujar Kajari Dyah.
Ditambahkan, sedangkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.