BEKASI, RadarBangsa.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong perusahaan menyerap penyandang disabilitas yang telah mengikuti pelatihan gratis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ajakan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk “Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Dalam kegiatan itu, Menaker mendorong asosiasi perusahaan berkoordinasi dengan Kemnaker untuk menyampaikan kebutuhan tenaga kerja. Pemerintah, kata dia, siap memfasilitasi pelatihan tanpa biaya bagi peserta.
Perusahaan mitra kemudian didorong memberikan kesempatan kerja kepada peserta setelah menyelesaikan pelatihan.
“Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap,” kata Yassierli.
Selain program pelatihan, Kemnaker tengah mempersiapkan pusat pengembangan talenta penyandang disabilitas. Fasilitas tersebut akan dilengkapi sarana dan peralatan yang disesuaikan dengan ragam disabilitas.
Pusat pengembangan itu juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi peserta sekaligus memberikan gambaran kepada perusahaan mengenai penyesuaian lingkungan kerja yang dibutuhkan pekerja penyandang disabilitas.
Yassierli menegaskan, dukungan perusahaan tidak cukup hanya dengan melakukan rekrutmen. Penyesuaian lingkungan kerja juga diperlukan agar pekerja penyandang disabilitas dapat menjalankan pekerjaannya dalam kondisi yang kondusif.
“Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerjanya bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif,” lanjutnya.
Menurut Yassierli, penyandang disabilitas memiliki kompetensi dan potensi untuk berkontribusi bagi perusahaan serta mengembangkan karier.
“Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan bapak dan ibu. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar,” ujarnya.
Menaker juga mengingatkan dunia usaha mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara perusahaan swasta paling sedikit 1 persen.
Ia meminta informasi tersebut disampaikan kepada perusahaan dan jajaran direksi. Koordinasi juga dapat dilakukan dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Di sisi lain, Menaker mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ULD di daerah memperkuat koordinasi untuk memetakan penyandang disabilitas yang siap memasuki pasar kerja.
Pemetaan tersebut diperlukan agar pelatihan yang diberikan dapat disesuaikan dengan potensi peserta sekaligus kebutuhan dunia usaha.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar