BEKAS,RadarBangsa.co.id — Perubahan dunia kerja menjadi salah satu alasan pemerintah dan DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi baru diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dan dinamika hubungan industrial, sekaligus memberikan pelindungan bagi pekerja serta kepastian bagi dunia usaha.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembahasan RUU tersebut terus diarahkan untuk mengakomodasi aspirasi berbagai pihak. DPR juga membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan selama proses pembahasan.
“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun dalam Dialog Sosial bertema Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua di Bekasi, Kamis (1/10/2026).
Menurut Cucun, DPR mempertemukan perwakilan pekerja dengan pemberi kerja untuk mendengarkan kepentingan masing-masing. Proses legislasi, kata dia, membutuhkan titik temu dari berbagai kepentingan agar aturan yang dirumuskan dapat diterapkan secara adil.
“Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha. Jangan sampai di satu daerah ketentuannya seperti ini, sementara di daerah lain berbeda,” kata Cucun.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembaruan regulasi menjadi penting karena kondisi dunia kerja telah berubah. Ia menilai perubahan tersebut perlu dijawab melalui undang-undang yang lebih sesuai dengan kebutuhan ketenagakerjaan saat ini.
“Kalau kita lihat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu sudah 23 tahun. Dunia kerja berubah. Karena itu, kita ingin memberikan yang terbaik untuk bangsa ini melalui undang-undang yang mampu menjawab perubahan tersebut,” kata Yassierli.
Yassierli menjelaskan perubahan dunia kerja antara lain terlihat dari semakin pentingnya penyiapan angkatan kerja, penguatan kompetensi, proses rekrutmen, perlindungan pekerja, hingga pengawasan ketenagakerjaan. Aspek-aspek itu dinilai perlu menjadi bagian dari kerangka pelindungan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.
Ia menyoroti pentingnya aspek pelatihan dan kompetensi dalam regulasi yang baru. Menurut Yassierli, kebutuhan tersebut semakin relevan karena pencari kerja dituntut memiliki kompetensi yang sesuai dengan perkembangan dunia kerja.
“Kalau dulu di dalam UU 13 Tahun 2003 tidak banyak bicara tentang pelatihan, sekarang dunia kerja sudah berubah. Kita ingin teman-teman yang mencari kerja memiliki kompetensi. Karena itu, penyiapan angkatan kerja juga menjadi bagian penting yang harus kita perhatikan,” ujarnya.
Pemerintah dan DPR selanjutnya masih membahas berbagai aspirasi yang disampaikan pemangku kepentingan. Pembahasan dilakukan secara intensif untuk merumuskan norma yang dapat mengakomodasi kebutuhan ketenagakerjaan secara seimbang.
Aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, maupun pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian dari proses tersebut. Penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui berbagai forum, termasuk dialog sosial bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Dialog sosial tersebut diselenggarakan KSPSI. Hadir pula Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar