LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pelaksanaan revitalisasi SDN Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan pemotongan anggaran proyek serta persoalan keterlibatan wali murid dalam kerja bakti.
Proyek yang bersumber dari APBN 2026 tersebut memiliki nilai anggaran Rp762.347.707. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya dugaan fee sebesar 25 hingga 35 persen dari nilai proyek.
Informasi lain yang disampaikan sumber tersebut berkaitan dengan kegiatan kerja bakti wali murid. Menurut dia, wali murid kelas 1 hingga kelas 6 dilibatkan dalam kegiatan secara swadaya. Ia juga menyebut adanya denda Rp100 ribu bagi wali murid yang tidak mengikuti kerja bakti.
“Wali murid kelas 1 hingga kelas 6 disuruh kerja bakti secara swadaya. Nah, mirisnya, apabila tidak ikut kerja bakti ke sekolah akan dikenakan denda Rp100 ribu. Ya mereka akhirnya ikut semuanya, uang Rp100 ribu cukup banyak, kalau buruh tani di desa ya seharian itu,” ujar sumber tersebut, Jumat (2/10/2026).
Sumber yang sama juga menyampaikan dugaan pemotongan anggaran dalam proyek tersebut. Besaran yang disebut berada pada kisaran 25 hingga 35 persen dari nilai proyek.
“Lumayan besar loh itu dugaan pemotongannya. Tinggal hitung saja dari total Rp700 juta lebih itu kalau dikurangi 25 atau 35 persen tinggal berapa dananya,” ungkapnya.
Di lokasi, proyek revitalisasi masih terlihat berjalan. Dua pekerja tampak mengerjakan bagian tembok dengan mengelupas permukaan dinding sebelum dipasangi keramik.
Kepala SDN Dinoyo, Moh. Kholifin, membenarkan adanya kegiatan kerja bakti yang melibatkan wali murid. Namun, ia membantah bahwa kegiatan tersebut disertai kewajiban membayar denda.
“Memang benar, waktu pembongkaran genting kemarin kita mengundang wali murid untuk kerja bakti bersama-sama secara gotong royong. Untuk konsumsi seperti kopi, jajan, hingga rokok, kami ambilkan dari dana sesuai RAB yang ada,” ujar Kholifin.
Mengenai informasi denda Rp100 ribu, Kholifin menegaskan tidak ada ketentuan tersebut. Ia menyebut isu denda kemungkinan merupakan candaan di antara wali murid agar mereka beramai-ramai mengikuti kerja bakti.
“Tidak ada denda seperti itu, semua wali murid ikut kerja bakti. Kalau ada isu bahwa yang tidak ikut kerja bakti akan dikenakan denda, itu mungkin guyonan atau candaan wali murid, supaya semuanya ikut kerja bakti,” jelasnya.
Kholifin juga membantah dugaan adanya fee 25 hingga 35 persen. Ia menyatakan tidak pernah menerima permintaan fee dari pihak mana pun terkait proyek revitalisasi tersebut.
“Saya kok baru dengar, tidak ada permintaan fee dari manapun dalam proyek revitalisasi itu. Kabar itu juga tidak benar. Perlu saya luruskan bahwa proyek revitalisasi yang didanai pemerintah pusat ini semuanya dikerjakan sesuai spek dan RAB yang ada. Bahkan kemarin sewaktu sidak Komisi C DPRD Lamongan juga bilang sudah baik,” tegasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar