PIP Rp1,8 Juta Siswa SMAN Kembangbahu Lamongan Disebut untuk Sumbangan Rp2 Juta, DPRD Jatim Bereaksi

Rabu, 30 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI

Ilustrasi AI

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Da’im menyoroti laporan mengenai dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, yang disebut diperhitungkan untuk membayar sumbangan sekolah.

Suli meminta persoalan tersebut disikapi secara objektif dengan memberikan ruang kepada pihak sekolah dan komite untuk memberikan klarifikasi. Namun, jika informasi tersebut benar, mekanismenya perlu dievaluasi agar tidak merugikan peserta didik maupun keluarga penerima PIP.

“PIP pada prinsipnya adalah instrumen afirmasi pemerintah untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat memperoleh dan mempertahankan akses pendidikan. Karena itu, kita harus memastikan bantuan tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada siswa penerima,” ujar Suli Da’im, Rabu (30/9/2026).

Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang wali siswa kelas XI SMAN 1 Kembangbahu mengaku menerima PIP sebesar Rp1,8 juta. Dana tersebut disebut seluruhnya diperhitungkan untuk pembayaran sumbangan sekolah sebesar Rp2 juta, sehingga wali siswa masih harus membayar kekurangan Rp200 ribu.

Wali siswa tersebut juga mengaku telah menyerahkan SKTM dan mempertanyakan transparansi penggunaan dana. Hingga berita tersebut diterbitkan, pihak sekolah disebut belum memberikan tanggapan.

Suli menegaskan, persoalan PIP tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan administrasi keuangan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak pendidikan peserta didik.

Ia menyebut PIP diatur antara lain melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Dalam dokumen perencanaan regulasi Kemendikdasmen yang disebutnya, PIP bertujuan membantu biaya personal pendidikan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, mencegah peserta didik putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, serta menarik kembali anak yang putus sekolah agar memperoleh layanan pendidikan.

“Karena itu, saya kira kita perlu berhati-hati. Jangan sampai tujuan afirmatif PIP menjadi kehilangan makna karena seluruh dana yang diterima siswa langsung diperhitungkan untuk kewajiban lain di sekolah. Kalau ada mekanisme seperti itu, harus jelas dasar hukumnya, persetujuannya, transparansinya, dan terutama apakah sesuai dengan ketentuan PIP,” kata dosen FEB Umsura tersebut.

Menurut Suli, menerima PIP bukan berarti siswa otomatis terbebas dari seluruh pembiayaan pendidikan. Namun, penggunaan dana PIP tetap harus sesuai dengan tujuan program dan ketentuan yang berlaku.

“Sumbangan boleh, tetapi Jjangan berubah menjadi pungutan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan memang dimungkinkan. Namun, regulasi membedakan bantuan, sumbangan dan pungutan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur penggalangan dana oleh Komite Sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Pengelolaannya juga harus dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Kita tidak anti-sumbangan. Sekolah juga membutuhkan dukungan masyarakat. Tetapi sumbangan harus benar-benar sumbangan: sukarela dan tidak mengikat. Jangan sampai karena namanya sumbangan, tetapi jumlahnya ditentukan, wajib dibayar dan ada konsekuensi bagi yang tidak membayar. Secara substansi harus kita lihat mekanismenya, bukan hanya istilahnya,” tegasnya.

Suli meminta apabila terdapat sumbangan yang ditetapkan melalui Komite Sekolah, mekanismenya dapat dijelaskan secara terbuka, mulai dari pihak yang menetapkan, besaran, sifat kesukarelaan, penggunaan dana, pembukuan hingga pertanggungjawabannya kepada orang tua atau wali siswa.

Sebagai anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, ia mengatakan persoalan tersebut akan dilihat dalam perspektif pembinaan penyelenggaraan pendidikan di Jawa Timur. Ia juga mendorong Dinas Pendidikan Jawa Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan wilayah terkait melakukan klarifikasi secara proporsional.

“Yang kita butuhkan sekarang bukan saling menyalahkan. Kita membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan administrasi secara terbuka. Kalau ternyata mekanismenya sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada kekeliruan, segera diperbaiki. Kalau ada persoalan tata kelola, harus dibenahi,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Lamongan Budi Sulistyo mengatakan pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi terhadap SMAN 1 Kembangbahu.

“Saya sudah tugaskan Kasi SMA untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak SMA Negeri 1 Kembangbahu. Dan saat ini sefang dilaksanakan rapat. Nanti kita tubggu dan sampaikan hasil klarifikasinya,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (30/9/2026).

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

112 Peserta Bangkalan Ikuti Pelatihan Vokasi, Ada Las hingga Content Creator
Empat Pelajar Bolos Sekolah Terjaring Patroli Polsek Laren, Orang Tua dan Guru Dipanggil
PIP Rp1,8 Juta Tak Diterima Siswa, Dipakai Bayar Sumbangan di SMA Negeri 1 Kembangbahu Lamongan
Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
150 Guru Lamongan Terima Sertifikat, Kini Ditantang Buktikan Bela Negara di Sekolah
Bertemu Senator Cantik Lia Istifhama, Tiga Jurnalis Cilik Dapat Pesan: Jangan Berhenti Berkarya
Turnamen Domino 101 Kodim 0824/Jember Diikuti Lebih dari 128 Peserta
33 Grup Pelajar Ramaikan Festival Gamelan Kahuripan Sidoarjo, Minat Generasi Muda Meningkat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:25

112 Peserta Bangkalan Ikuti Pelatihan Vokasi, Ada Las hingga Content Creator

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:28

Empat Pelajar Bolos Sekolah Terjaring Patroli Polsek Laren, Orang Tua dan Guru Dipanggil

Rabu, 30 September 2026 - 13:21

PIP Rp1,8 Juta Siswa SMAN Kembangbahu Lamongan Disebut untuk Sumbangan Rp2 Juta, DPRD Jatim Bereaksi

Rabu, 30 September 2026 - 08:20

PIP Rp1,8 Juta Tak Diterima Siswa, Dipakai Bayar Sumbangan di SMA Negeri 1 Kembangbahu Lamongan

Selasa, 29 September 2026 - 14:51

Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026

Berita Terbaru