LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Da’im menyoroti laporan mengenai dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, yang disebut diperhitungkan untuk membayar sumbangan sekolah.
Suli meminta persoalan tersebut disikapi secara objektif dengan memberikan ruang kepada pihak sekolah dan komite untuk memberikan klarifikasi. Namun, jika informasi tersebut benar, mekanismenya perlu dievaluasi agar tidak merugikan peserta didik maupun keluarga penerima PIP.
“PIP pada prinsipnya adalah instrumen afirmasi pemerintah untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat memperoleh dan mempertahankan akses pendidikan. Karena itu, kita harus memastikan bantuan tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada siswa penerima,” ujar Suli Da’im, Rabu (30/9/2026).
Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang wali siswa kelas XI SMAN 1 Kembangbahu mengaku menerima PIP sebesar Rp1,8 juta. Dana tersebut disebut seluruhnya diperhitungkan untuk pembayaran sumbangan sekolah sebesar Rp2 juta, sehingga wali siswa masih harus membayar kekurangan Rp200 ribu.
Wali siswa tersebut juga mengaku telah menyerahkan SKTM dan mempertanyakan transparansi penggunaan dana. Hingga berita tersebut diterbitkan, pihak sekolah disebut belum memberikan tanggapan.
Suli menegaskan, persoalan PIP tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan administrasi keuangan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak pendidikan peserta didik.
Ia menyebut PIP diatur antara lain melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Dalam dokumen perencanaan regulasi Kemendikdasmen yang disebutnya, PIP bertujuan membantu biaya personal pendidikan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, mencegah peserta didik putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, serta menarik kembali anak yang putus sekolah agar memperoleh layanan pendidikan.
“Karena itu, saya kira kita perlu berhati-hati. Jangan sampai tujuan afirmatif PIP menjadi kehilangan makna karena seluruh dana yang diterima siswa langsung diperhitungkan untuk kewajiban lain di sekolah. Kalau ada mekanisme seperti itu, harus jelas dasar hukumnya, persetujuannya, transparansinya, dan terutama apakah sesuai dengan ketentuan PIP,” kata dosen FEB Umsura tersebut.
Menurut Suli, menerima PIP bukan berarti siswa otomatis terbebas dari seluruh pembiayaan pendidikan. Namun, penggunaan dana PIP tetap harus sesuai dengan tujuan program dan ketentuan yang berlaku.
“Sumbangan boleh, tetapi Jjangan berubah menjadi pungutan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan memang dimungkinkan. Namun, regulasi membedakan bantuan, sumbangan dan pungutan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur penggalangan dana oleh Komite Sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Pengelolaannya juga harus dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Kita tidak anti-sumbangan. Sekolah juga membutuhkan dukungan masyarakat. Tetapi sumbangan harus benar-benar sumbangan: sukarela dan tidak mengikat. Jangan sampai karena namanya sumbangan, tetapi jumlahnya ditentukan, wajib dibayar dan ada konsekuensi bagi yang tidak membayar. Secara substansi harus kita lihat mekanismenya, bukan hanya istilahnya,” tegasnya.
Suli meminta apabila terdapat sumbangan yang ditetapkan melalui Komite Sekolah, mekanismenya dapat dijelaskan secara terbuka, mulai dari pihak yang menetapkan, besaran, sifat kesukarelaan, penggunaan dana, pembukuan hingga pertanggungjawabannya kepada orang tua atau wali siswa.
Sebagai anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, ia mengatakan persoalan tersebut akan dilihat dalam perspektif pembinaan penyelenggaraan pendidikan di Jawa Timur. Ia juga mendorong Dinas Pendidikan Jawa Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan wilayah terkait melakukan klarifikasi secara proporsional.
“Yang kita butuhkan sekarang bukan saling menyalahkan. Kita membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan administrasi secara terbuka. Kalau ternyata mekanismenya sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada kekeliruan, segera diperbaiki. Kalau ada persoalan tata kelola, harus dibenahi,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Lamongan Budi Sulistyo mengatakan pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi terhadap SMAN 1 Kembangbahu.
“Saya sudah tugaskan Kasi SMA untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak SMA Negeri 1 Kembangbahu. Dan saat ini sefang dilaksanakan rapat. Nanti kita tubggu dan sampaikan hasil klarifikasinya,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (30/9/2026).
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar