JEMBER, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan program layanan kesehatan baru untuk memperluas perlindungan bagi masyarakat kurang mampu. Di sisi lain, Pemkab Jember juga mendorong pelaku usaha pertambangan agar segera mengurus legalitas sesuai ketentuan.
Rencana tersebut disampaikan Bupati Jember Gus Fawait seusai menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Jember di Kantor DPRD Jember, Kamis (1/10/2026) malam.
Rapat paripurna itu membahas Pandangan Umum Fraksi atas Penyampaian Penjelasan Raperda APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2027. Gus Fawait menyatakan pandangan tujuh fraksi DPRD memiliki semangat yang sejalan dengan arah pembangunan pemerintah daerah.
“Satu semangat yang sama antara legislatif dan eksekutif adalah pemerataan pembangunan. Baik dalam P-APBD maupun APBD 2027, fokus kami adalah menjangkau desa-desa hingga ke pelosok,” ungkap Gus Fawait.
Dalam sektor kesehatan, Pemkab Jember akan memaksimalkan program Universal Health Coverage (UHC) dan layanan homecare. Pemerintah daerah juga bersiap merilis program kesehatan baru pada pekan depan.
Menurut Gus Fawait, program tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh kepada masyarakat kurang mampu, terutama ketika warga harus menjalani perawatan dan kehilangan kesempatan bekerja.
“Inisiatif ini hadir untuk menjawab keresahan masyarakat kecil. Ketika mereka sakit dan dirawat di rumah sakit, otomatis mereka tidak bisa bekerja. Kebijakan ini dibuat untuk meminimalisasi dampak ekonomi keluarga kurang mampu saat menghadapi musibah sakit,” jelasnya.
Selain kesehatan, sektor pertambangan menjadi perhatian Pemkab Jember. Dari data yang disampaikan, baru sekitar 17 titik pertambangan di Jember yang mengantongi izin resmi.
Gus Fawait mendorong pelaku usaha pertambangan untuk mengurus legalitas. Pemkab Jember menyatakan siap membantu proses komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepanjang kegiatan tersebut mendapat persetujuan masyarakat sekitar.
“Selama mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar, Pemkab Jember siap memfasilitasi dan mendampingi komunikasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku pihak pengeluar izin,” tutur Gus Fawait.
Ia juga menegaskan batas kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan. Aktivitas tambang yang telah memiliki izin berada dalam pengawasan dan tata kelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara aktivitas penambangan liar atau ilegal menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindak sesuai ketentuan.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar