LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Perum BULOG Kantor Cabang Bojonegoro memperketat pengawasan penyaluran Bantuan Pangan Beras periode Juli–September 2026. Langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) menerima hak sesuai ketentuan, yakni 30 kilogram beras untuk tiga bulan.
Salah satu tindak lanjut dilakukan di Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan. BULOG bersama Polres, Kodim, Dinas Ketahanan Pangan, serta pemerintah desa melakukan monitoring langsung terhadap penyaluran bantuan.
Hasilnya, pembagian kembali dilakukan agar PBP menerima alokasi secara penuh sesuai ketentuan.
“Hari ini kita laksanakan lagi pembagian beras sehingga setiap 1 orang PBP sesuai mendapatkan beras 30 kg,” ujar Kepala Desa Blawi, Choirul Huda, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Choirul Huda juga menyampaikan permohonan maaf terkait adanya inisiatif aparat desa dalam membagi sebagian alokasi bantuan. Ia berkomitmen memenuhi kekurangan bantuan kepada PBP yang berhak.
BULOG menegaskan kasus Blawi menjadi salah satu contoh bahwa informasi mengenai ketidaksesuaian penyaluran akan ditindaklanjuti dengan pengecekan dan monitoring.
Namun, tidak semua persoalan penerima bantuan diselesaikan dengan cara yang sama. BULOG mencatat sejumlah kondisi yang dapat ditemukan di lapangan, seperti PBP meninggal dunia, pindah domisili, alamat tidak ditemukan, sudah mampu, berstatus ASN, TNI, Polri, perangkat daerah atau desa, hingga penerima yang menolak atau tidak mengambil bantuan dalam batas waktu yang ditentukan.
Untuk kondisi tersebut, terdapat dua mekanisme. Pertama, penggantian PBP untuk penyaluran yang sedang berjalan sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 349 Tahun 2026.
Kedua, pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Usulan perbaikan data dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, kemudian diproses secara berjenjang melalui pemerintah daerah, termasuk verifikasi dan validasi melalui SIKS-NG.
BULOG menegaskan kewenangannya berada pada pelaksanaan penyaluran, bukan menentukan maupun mengubah data penerima.
“Posisi BULOG jelas. Kami menerima data dan penugasan pemerintah, kemudian melaksanakan penyalurannya. Kami tidak mengubah data. Tetapi ketika menemukan ketidaksesuaian di lapangan, kami tidak akan diam,” tegas Kepala Bulog Cabang Bojonegoro, Umar Said.
Menurut Umar, setiap temuan akan disampaikan dan dikawal melalui mekanisme yang tepat agar ditindaklanjuti pihak yang memiliki kewenangan.
“Tujuan kami sederhana: bantuan harus sampai kepada masyarakat yang berhak, dengan jumlah sesuai ketentuan. Kami tidak mengubah data, tetapi kami memastikan setiap ketidaksesuaian yang ditemukan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang benar,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar