Miris! Suami Komersialkan Istri Lewat MiChat, Polisi Tangkap di Lamongan

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamongan saat konferensi pers pengungkapan kasus suami jual istri untuk layanan seks (ist)

Polres Lamongan saat konferensi pers pengungkapan kasus suami jual istri untuk layanan seks (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang suami yang tega menjual istrinya sendiri untuk layanan seks.

Pelaku, ABA (26), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, ditangkap pada Selasa (22/4) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah homestay yang terletak di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Pelaku diamankan saat sedang melakukan transaksi dengan seorang pelanggan.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas melalui kring serse di wilayah Kecamatan Babat. Informasi tersebut menyebutkan adanya praktik prostitusi dan TPPO di sebuah tempat penginapan, DiFa Homestay.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang ternyata bukan merupakan istri sah dari seorang pria. Dari keterangan perempuan tersebut, kami mengetahui bahwa ia dipekerjakan sebagai pekerja layanan seks oleh ABA,” ungkap AKBP Agus, didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, pada Kamis (24/4).

Petugas juga berhasil mengamankan pelaku ABA yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, saat menunggu istrinya yang sedang melayani pelanggan.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa pelaku memiliki motif ekonomi di balik perbuatannya. “Pelaku mengaku menjual istrinya karena terhimpit masalah ekonomi. Ia memiliki utang sebesar Rp 40 juta yang harus dibayar setiap bulannya,” beber AKBP Agus.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia sudah melakukan tindak pidana ini sejak awal tahun 2024, dengan menjual istrinya sebanyak enam kali di berbagai daerah, termasuk Tuban, Surabaya, dan Lamongan. Pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook, MiChat, dan WhatsApp untuk menawarkan jasa tersebut. Tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000, dengan biaya penginapan ditanggung oleh pelanggan.

“Pelaku juga mengakui bahwa ia turut melakukan hubungan threesome dengan pelanggan,” lanjut Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 700 ribu, uang dalam aplikasi DANA sebesar Rp 300 ribu, dua buah bekas alat kontrasepsi merek Sutra, dua unit handphone, dan satu sprei motif bunga warna hijau.

Pelaku kini telah diamankan di Polres Lamongan dan dipersangkakan dengan Pasal 2 jo Pasal 10 jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 506 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

AKBP Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang dan memastikan keadilan bagi korban.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital
Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan
Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai
Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:47 WIB

Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:51 WIB

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru