LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang suami yang tega menjual istrinya sendiri untuk layanan seks.
Pelaku, ABA (26), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, ditangkap pada Selasa (22/4) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah homestay yang terletak di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Pelaku diamankan saat sedang melakukan transaksi dengan seorang pelanggan.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas melalui kring serse di wilayah Kecamatan Babat. Informasi tersebut menyebutkan adanya praktik prostitusi dan TPPO di sebuah tempat penginapan, DiFa Homestay.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang ternyata bukan merupakan istri sah dari seorang pria. Dari keterangan perempuan tersebut, kami mengetahui bahwa ia dipekerjakan sebagai pekerja layanan seks oleh ABA,” ungkap AKBP Agus, didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, pada Kamis (24/4).
Petugas juga berhasil mengamankan pelaku ABA yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, saat menunggu istrinya yang sedang melayani pelanggan.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Kapolres menyebutkan bahwa pelaku memiliki motif ekonomi di balik perbuatannya. “Pelaku mengaku menjual istrinya karena terhimpit masalah ekonomi. Ia memiliki utang sebesar Rp 40 juta yang harus dibayar setiap bulannya,” beber AKBP Agus.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia sudah melakukan tindak pidana ini sejak awal tahun 2024, dengan menjual istrinya sebanyak enam kali di berbagai daerah, termasuk Tuban, Surabaya, dan Lamongan. Pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook, MiChat, dan WhatsApp untuk menawarkan jasa tersebut. Tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000, dengan biaya penginapan ditanggung oleh pelanggan.
“Pelaku juga mengakui bahwa ia turut melakukan hubungan threesome dengan pelanggan,” lanjut Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 700 ribu, uang dalam aplikasi DANA sebesar Rp 300 ribu, dua buah bekas alat kontrasepsi merek Sutra, dua unit handphone, dan satu sprei motif bunga warna hijau.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Lamongan dan dipersangkakan dengan Pasal 2 jo Pasal 10 jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 506 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
AKBP Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang dan memastikan keadilan bagi korban.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin