SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kasus pencurian pipa stainless di PT Tjiwi Kimia yang terjadi kelima kalinya akhirnya terbongkar. Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap tiga pelaku pencurian dan satu penadah.
“Tiga tersangka pencurian dan satu penadah berhasil kami amankan. Satu lagi berstatus DPO,” ujar Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah, Kamis (10/4/2025).
Ketiga pelaku, FF (18), DAR (22), dan SS (34), warga Singkalan, Balongbendo, memanjat tembok pabrik dan memotong pipa menggunakan gergaji besi. Barang curian lalu dijual ke SH (38), warga Bakungtemenggungan.
Aksi mereka terungkap berkat laporan warga sekitar. Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin