SOPPENG, RadarBangsa.co.id – Timsus Resmob Polres Soppeng melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian atas nama Ermin Sandi Putra alias Ciming (22) warga Abbatunge Desa Marioritennga Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng.
Ciming diamankan di tempat persembunyiannya di Kahu Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone Jumat sore (12/05/2023).
Diketahui terduga pelaku menjalankan aksinya Minggu 07 Mei 2023 lalu, dimana pelaku masuk ke warung makan milik korban dengan cara mencungkil kunci pintu dengan menggunakan obeng.
Adapun barang yang diambil oleh terduga pelaku antara lain rokok diperkirakan 10 bungkus atau lebih, uang yang ada di mesin kasir sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 3 buah celengan sumbangan donator (BKKS, WAHDAH dan INFAQ SEDEKAH) dan pengunjung rumah makan diperkirakan sekitar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Sementara terduga pelaku dilakukan penangkapan setelah menerima informasi bahwa terduga pelaku pencurian yang terjadi di warung makan rumah pondok singgah sawah Desa Timusu Kec. Liliriaja Kab. Soppeng, di ketahui berada di Kahu Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone.
Setelah dilakukan upaya penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Palatta e Kec.Kahu Kab.Bone.
Timsus Polres Soppeng kemudian bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, kemudian setelah tiba di Palatta e Kab.Bone pelaku meninggalkan tempat dan diperoleh informasi bahwa pelaku mengarah ke Kecamatan Bontocani Kab.Bone kemudian dilakukan pengejaran ke arah Kec.Bontocani dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan interogasi dan terduga pelakupun kemudian mengakui perbuatannya dimana dirinya nekat melakukan pencurian karena melihat adanya kesempatan untuk melakukan hal tersebut.
Bersama terduga pelaku Resmob polres Soppeng juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi DW 3087 CU
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Soppeng guna dilakukan proses lebih lanjut.