Oknum Polisi terlibat perampokan di Pati, Polda Jateng ungkap pernah dua kali disidang disiplin

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Polda Jawa Tengah mengungkap fakta mengejutkan terkait oknum anggota polisi berinisial RS (30) yang terlibat dalam kasus perampokan di sebuah minimarket di Pati. Ternyata, RS yang bertugas di Polsek Pati itu sebelumnya telah dua kali menjalani sidang disiplin atas pelanggaran dalam tugasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, RS pernah disidang karena melakukan desersi atau mangkir dari dinas, serta bermasalah dalam etika berkomunikasi dengan rekan sesama anggota. “Yang bersangkutan pernah dua kali kena sidang disiplin terhadap permasalahan tugasnya,” katanya saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).

Artanto menyampaikan, tindakan RS saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh Propam Polda Jateng. Ia mengatakan, RS kini ditahan di Polresta Pati sembari menunggu sidang kode etik. “Sudah, sedang berproses. Dia ditahan di Pati. Tapi proses pemeriksaan tetap berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Artanto menambahkan bahwa RS diduga turut membantu rekannya yang merupakan warga sipil berinisial HN (33) dalam aksi perampokan minimarket di Pati pada 27 Februari 2024 lalu. “Harus kita bedah lagi, istilahnya melakukan kegiatan itu bersama-sama. Tapi yang kasus itu baru sekali,” ungkapnya.

Tanggapannya terhadap keterlibatan RS menunjukkan kemungkinan hukuman berat yang akan dijatuhkan. Artanto menegaskan, perbuatan RS berpotensi dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Kalau dia sudah melakukan tindak pidana kasus seperti ini, tentu arahnya pasti terhadap hukuman yang terberat,” tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini berlangsung selama satu tahun. HN, yang sempat kabur ke luar pulau Jawa, akhirnya ditangkap saat kembali ke Pati. Setelah itu, RS juga diamankan. “Iya, kejadian setahun lalu. Pelaku dua orang, satu anggota, satu sipil,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025).

Polda Jateng berharap proses hukum terhadap RS dapat menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya. “Kami berharap ini menjadi evaluasi internal agar anggota menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” pungkas Artanto.

Penulis : Hosea

Editor : Bandi

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal
Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam
Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi
Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora
Polisi amankan dua remaja bawa clurit dan kapak diduga hendak tawuran di Kendal
Paguyuban Kades Bahurekso Gelar Kick Off Meeting Pendampingan Hukum Dana Desa Bareng Kejari Kendal
Satu Lawan Lima, Kronologi Mencekam Pengeroyokan Hingga Tewas di Kos Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:59 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:53 WIB

Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:46 WIB

Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:47 WIB

Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:31 WIB

Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora

Berita Terbaru