SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Polda Jawa Tengah mengungkap fakta mengejutkan terkait oknum anggota polisi berinisial RS (30) yang terlibat dalam kasus perampokan di sebuah minimarket di Pati. Ternyata, RS yang bertugas di Polsek Pati itu sebelumnya telah dua kali menjalani sidang disiplin atas pelanggaran dalam tugasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, RS pernah disidang karena melakukan desersi atau mangkir dari dinas, serta bermasalah dalam etika berkomunikasi dengan rekan sesama anggota. “Yang bersangkutan pernah dua kali kena sidang disiplin terhadap permasalahan tugasnya,” katanya saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
Artanto menyampaikan, tindakan RS saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh Propam Polda Jateng. Ia mengatakan, RS kini ditahan di Polresta Pati sembari menunggu sidang kode etik. “Sudah, sedang berproses. Dia ditahan di Pati. Tapi proses pemeriksaan tetap berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Artanto menambahkan bahwa RS diduga turut membantu rekannya yang merupakan warga sipil berinisial HN (33) dalam aksi perampokan minimarket di Pati pada 27 Februari 2024 lalu. “Harus kita bedah lagi, istilahnya melakukan kegiatan itu bersama-sama. Tapi yang kasus itu baru sekali,” ungkapnya.
Tanggapannya terhadap keterlibatan RS menunjukkan kemungkinan hukuman berat yang akan dijatuhkan. Artanto menegaskan, perbuatan RS berpotensi dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Kalau dia sudah melakukan tindak pidana kasus seperti ini, tentu arahnya pasti terhadap hukuman yang terberat,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini berlangsung selama satu tahun. HN, yang sempat kabur ke luar pulau Jawa, akhirnya ditangkap saat kembali ke Pati. Setelah itu, RS juga diamankan. “Iya, kejadian setahun lalu. Pelaku dua orang, satu anggota, satu sipil,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025).
Polda Jateng berharap proses hukum terhadap RS dapat menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya. “Kami berharap ini menjadi evaluasi internal agar anggota menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” pungkas Artanto.
Penulis : Hosea
Editor : Bandi