LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan dalam pengawasan barang kena cukai di Kabupaten Lamongan. Hal itu terlihat dari hasil Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal yang menemukan 3.040 batang rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya di Kecamatan Pucuk.
Temuan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang digelar Satpol PP Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan pada Senin (13/7/2026).
Operasi menyasar empat kecamatan, yakni Mantup, Kembangbahu, Sukodadi, dan Pucuk. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan pelanggaran di tiga kecamatan pertama, sedangkan seluruh barang kena cukai ilegal ditemukan di Kecamatan Pucuk.
Kasatpol PP Lamongan Ahmad Edwin Anedi menjelaskan, operasi difokuskan untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai yang berpotensi merugikan negara. Pemeriksaan dilakukan terhadap rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang digunakan tidak sesuai ketentuan.
“Dalam operasi ini penindakan difokuskan pada jenis pelanggaran rokok ilegal tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilengkapi dengan pita cukai palsu, rokok dilekati dengan pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Nah, yang ditemukan ini bercukai tapi tidak sesuai peruntukannya,” terang Edwin.
Menurutnya, operasi gabungan menjadi bagian dari upaya memperluas pengawasan sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara yang berasal dari sektor cukai.
Rokok ilegal yang ditemukan selanjutnya diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Gresik untuk dilakukan penegahan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar penanganan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai.
“Rokok ilegal hasil temuan selanjutnya akan ditegah oleh Kantor Cukai Gresik dan diperiksa. Semoga ke depannya kesadaran kolektif masyarakat akan terus meningkat terkait bahaya rokok ilegal,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar