Orangtua Rudapaksa Putri Kandungnya Terulang di Humbanghas, Ini Reaksi Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

- Redaksi

Rabu, 18 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (IST)

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (IST)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Kaupaten Humbanghas, Sumatera Utara, untuk menjerat GT (42) orangtua korban warga Parlilitan, Humbanghas dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 tentang perubahan kedua atas UUU TI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan oleh karena dilakukan oleh orangtua kandung korban maka pelaku dapat ditambahkan hukuman sepertiga dari pidana pokolnya.

“Demi kepentingan hukum dan keadilan bagi korban, Komnas Anak melalui Tim Litigasi dan Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses hukum ini, tambah Arist dalam keterangan persnya di Jakarta Rabu 18/05.

Menurut pengakuan korban, rudapaksa yang dilakukan GT ayah kandungnya terhadap dirinya 10 kali dengan penuh ancaman selepas ayahnya mengkomsumsi minuman keras.

Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban yang masih berusia 12 tahun kemudian melaporkan kejadian bejat itu kepada ibunya lalu ibunya melaporkan langsung melaporkan ke Polres Humbanghas untuk segera ditangani.

Kejadian kekerasan seksual ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Humbamghas Iptu T. Purba..untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya atas tindak pidaba bejatnya itu.

Atas peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Humbanghas untuk segera mengeluarkan Perbub dan setiap kepala desa mengeluarkan Perdes tentang Perlindungan Anak atau Perdes mengenai gerakan Memutus Mata Rantai kekerasan terhadap anak perempuan berbasis keluarga dan kampung atau berbasis desa. Desak Arist.

Lainnya:

Berita Terkait

Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital
Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan
Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai
Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:47 WIB

Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:51 WIB

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru