Pak Tua Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo

- Redaksi

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Tengah) Pelaku Cabul saat diamankan (IST)

(Tengah) Pelaku Cabul saat diamankan (IST)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Seorang gadis berusia (9 tahun) dengan kebutuhan khusus menjadi korban tindakan cabul yang dilakukan oleh S.W., pria berusia (61 tahun), yang juga merupakan tetangganya. Kejadian tersebut terjadi di sebuah ruko di wilayah Candi, Sidoarjo.

Menurut keterangan dari Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, kasus ini mulai terungkap pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika ibu korban menemukan bercak darah di celana dalam anaknya. Saat ditanya, korban yang tampak kesakitan tidak memberikan penjelasan. Keesokan harinya, Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, korban mengeluh sakit di area kemaluannya saat tidur. Sang ibu kembali menemukan darah di celana anaknya dan melihat adanya luka kemerahan. Pada Sabtu pagi, ketika korban buang air kecil, ia mengeluh kesakitan dan menolak untuk mandi.

Karena khawatir anaknya telah menjadi korban tindakan cabul, sang ibu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo. Penyidikan pun dilakukan, termasuk visum di rumah sakit terhadap korban.

“Korban, meskipun dalam kondisi tuna netra, masih bisa mengenali suara pelaku, yang mengarah pada S.W., tetangganya di komplek ruko. Korban menjelaskan bahwa pelaku memegang payudaranya, mendorongnya dengan kaki, lalu memasukkan dua jari tangannya ke dalam kemaluan korban,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing pada Senin (26/8/2024).

Korban juga mengaku diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Pelaku bahkan memberi korban sejumlah uang dan permen sebagai imbalan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, visum, serta alat bukti yang ada, pelaku S.W. berhasil diamankan polisi pada 15 Agustus 2024 dan kini ditahan di Polresta Sidoarjo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
RM Main Ancam, Wartawan Lamongan Ditekan Hapus Berita Dugaan Korupsi Chromebook
KPK Periksa Saksi Penting Dugaan Korupsi Gedung 7 Lantai di Lamongan Sabtu Besok

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terbaru