SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Seorang gadis berusia (9 tahun) dengan kebutuhan khusus menjadi korban tindakan cabul yang dilakukan oleh S.W., pria berusia (61 tahun), yang juga merupakan tetangganya. Kejadian tersebut terjadi di sebuah ruko di wilayah Candi, Sidoarjo.
Menurut keterangan dari Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, kasus ini mulai terungkap pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika ibu korban menemukan bercak darah di celana dalam anaknya. Saat ditanya, korban yang tampak kesakitan tidak memberikan penjelasan. Keesokan harinya, Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, korban mengeluh sakit di area kemaluannya saat tidur. Sang ibu kembali menemukan darah di celana anaknya dan melihat adanya luka kemerahan. Pada Sabtu pagi, ketika korban buang air kecil, ia mengeluh kesakitan dan menolak untuk mandi.
Karena khawatir anaknya telah menjadi korban tindakan cabul, sang ibu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo. Penyidikan pun dilakukan, termasuk visum di rumah sakit terhadap korban.
“Korban, meskipun dalam kondisi tuna netra, masih bisa mengenali suara pelaku, yang mengarah pada S.W., tetangganya di komplek ruko. Korban menjelaskan bahwa pelaku memegang payudaranya, mendorongnya dengan kaki, lalu memasukkan dua jari tangannya ke dalam kemaluan korban,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing pada Senin (26/8/2024).
Korban juga mengaku diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Pelaku bahkan memberi korban sejumlah uang dan permen sebagai imbalan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, visum, serta alat bukti yang ada, pelaku S.W. berhasil diamankan polisi pada 15 Agustus 2024 dan kini ditahan di Polresta Sidoarjo.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.