PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Anak-anak Indonesia kini mendapat perlindungan ekstra di dunia digital. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 resmi menunda akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko, termasuk media sosial, demi menjaga kesehatan psikologis dan perkembangan karakter mereka.
Langkah ini langsung mendapat sorotan dan dukungan dari lembaga pendidikan, termasuk Islamic Boarding School (IBS) Padepokan Kyai Mudrikah Kembang Kuning (PKMKK) Pamekasan. “Media sosial sudah menjadi bagian hidup sehari-hari anak, tapi tanpa pengawasan bisa berdampak serius. Dukungan kami terhadap kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab sosial dan pendidikan,” ujar Achmad Muhlis, Direktur Utama IBS PKMKK, Minggu (8/3/2026).
Perkembangan teknologi membuat anak-anak semakin intens berinteraksi dengan platform digital. Namun interaksi ini kerap membawa risiko: tekanan psikologis akibat kebutuhan pengakuan sosial, kecanduan media sosial, dan paparan konten negatif yang memengaruhi mental serta karakter.
“Anak-anak di bawah 16 tahun masih dalam proses membangun identitas diri. Terlalu cepat terpapar dunia digital bisa memicu cemas, rendah diri, bahkan gangguan mental. Pembatasan akses memberi ruang bagi mereka untuk berkembang lebih sehat,”jelasnya.
Kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang secara tegas mengatur usia minimal pengguna platform digital berisiko. Dengan demikian, anak-anak mendapat perlindungan struktural dari ancaman perundungan siber, penipuan online, dan fenomena kecanduan digital.
IBS PKMKK menegaskan bahwa pembatasan digital sejalan dengan filosofi pendidikan Islam, yakni menyeimbangkan intelektual, emosional, dan spiritual anak. Pesantren berperan menciptakan ruang belajar yang kondusif, menanamkan kedisiplinan, kesederhanaan, dan tanggung jawab sosial sebelum anak terjun ke dunia digital yang kompleks.
“Ruang digital penuh informasi cepat dan tidak selalu valid. Anak-anak perlu pembiasaan moral dan sosial. Dengan pembatasan, pesantren bisa fokus membentuk karakter tanpa distraksi teknologi,” tutur Muhlis.
Implementasi kebijakan dijadwalkan mulai 28 Maret 2026. Bagi pesantren, ini memberi peluang memperkuat pendidikan karakter sambil tetap memanfaatkan teknologi secara produktif sesuai tahap perkembangan psikologis anak.
Pembatasan ini bukan hanya regulasi formal, tetapi langkah preventif bagi kesehatan mental anak. Interaksi intens dengan media sosial kerap menimbulkan tekanan untuk dibandingkan dengan teman sebaya, kecanduan konten, dan persepsi sosial yang tidak realistis.
Kebijakan ini memberi anak kesempatan menjalani proses sosialisasi di keluarga dan sekolah secara lebih stabil, sehingga mereka bisa mengembangkan kesadaran diri dan keterampilan sosial sebelum menghadapi dunia digital yang serba cepat.
Achmad Muhlis menambahkan, dukungan pesantren menunjukkan pentingnya sinergi antara kebijakan pemerintah, pendidikan, dan nilai sosial. Pesantren tidak hanya mendidik agama, tapi juga membimbing anak memahami teknologi dengan etika dan tanggung jawab.
“Teknologi harus dibarengi kebijaksanaan moral. Tanpa itu, bisa menimbulkan ketimpangan sosial dan tekanan psikologis. Perlindungan digital anak adalah langkah kolektif menjaga masa depan generasi muda,” tegasnya.
Pendekatan ini juga mencerminkan filosofi pendidikan Islam yang menekankan keseimbangan antara pembelajaran akademik, emosional, dan spiritual. Anak-anak dibimbing memahami nilai moral sebelum menghadapi kompleksitas kehidupan digital modern.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 menunjukkan Indonesia serius melindungi generasi muda di era digital. Dukungan IBS PKMKK menegaskan bahwa kolaborasi antara pendidikan, kebijakan, dan nilai budaya mampu membentuk anak-anak yang tidak hanya melek teknologi, tapi juga matang secara karakter dan etika.
“Sinergi inilah yang akan menciptakan peradaban digital Indonesia yang cerdas, etis, dan manusiawi,” tutup Achmad Muhlis.
Penulis : Debora
Editor : Zainul Arifin


















Komentar