SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Ketua DPP Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menyoroti aturan distribusi LPG 3 kg yang hanya melalui pangkalan. Menurutnya, aturan ini perlu dikaji ulang karena bisa menyulitkan masyarakat yang bergantung pada gas subsidi tersebut.
“Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima, melainkan aturannya. Misalkan, jika aturannya harus sampai tingkat pangkalan, bukan,” katanya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Herman menyampaikan bahwa alasan pemerintah meniadakan LPG 3 kg di pengecer adalah karena harga yang dipatok tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, menurutnya, yang seharusnya ditertibkan adalah pelanggaran harga, bukan keberadaan pengecer di warung-warung.
“Misalkan harga eceran tertinggi sudah ditetapkan Rp 18.000, tetapi di tingkat pengecer toko atau warung harganya naik menjadi Rp 25.000. Itu jelas melanggar HET. Yang harus ditertibkan adalah pelanggaran harga ini, bukan justru menghilangkan penjualan LPG di warung-warung sebagai subordinasi dari pangkalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Herman menambahkan bahwa wajar jika masyarakat mengeluhkan kelangkaan LPG 3 kg. Hal ini disebabkan karena peraturan baru yang membatasi distribusi hanya melalui pangkalan, sementara sebelumnya masyarakat dapat membelinya dengan lebih mudah di warung-warung kecil.
“Saat ini muncul berita di berbagai daerah tentang kelangkaan LPG 3 kg. Ya pasti langka, karena dengan pelarangan penjualan di warung-warung, toko-toko yang selama ini menjadi subordinasi pangkalan, maka distribusi menjadi terbatas. Akhirnya, masyarakat tidak bisa mendapatkannya dengan mudah,” tambahnya.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan tidak hanya ketersediaan LPG 3 kg, tetapi juga keterjangkauannya bagi masyarakat.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan tabung gas LPG 3 kg. Ia menjelaskan bahwa kebutuhan LPG 3 kg pada 2024 dan 2025 tetap sama, sehingga seharusnya tidak ada pengurangan pasokan.
“Kelangkaan LPG itu sebenarnya tidak ada. Kenapa? Karena kebutuhan dari tahun 2024 ke 2025 volumenya sama, dan kami sudah menyiapkan stoknya,” tuturnya kepada wartawan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah kelangkaan, melainkan perubahan sistem distribusi dari pengecer ke pangkalan. Menurutnya, pemerintah telah menganalisis bahwa harga LPG di tingkat pengecer sering mengalami kenaikan yang memberatkan masyarakat.
Pemerintah kini tengah merancang aturan agar status pengecer dapat diubah menjadi pangkalan. Dengan demikian, masyarakat dapat membeli langsung di pangkalan dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Itulah sebabnya kami berpikir bagaimana mensosialisasikan ini kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat mengambil LPG langsung di pangkalan, bukan di pengecer. Dengan begitu, harganya tidak mahal dan sesuai dengan aturan pemerintah,” tutupnya.
Penulis : Hosea
Editor : Bandi
Sumber Berita : detik.com