PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Pasuruan kembali terungkap. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menggelar razia di sebuah warung di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Senin (22/9/2025). Dari lokasi tersebut, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan.
Warung yang menjadi sasaran operasi diketahui milik seorang warga berinisial ARS. Saat petugas mendatangi lokasi, botol minuman beralkohol terpajang di rak hingga ditumpuk dalam kardus. Kadar alkohol yang dijual bervariasi, mulai 4,8 persen hingga 50 persen.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. Warga resah dengan aktivitas penjualan miras yang terang-terangan berlangsung di warung tersebut.
“Begitu ada informasi dari masyarakat, kami langsung tindak lanjuti. Hasilnya, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan,” kata Rido.
Ia menegaskan, penertiban miras ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menekan dampak sosial yang ditimbulkan konsumsi alkohol. “Kami tidak ingin miras beredar bebas di tengah masyarakat karena dampaknya sangat meresahkan,” ujarnya.
Razia ini, lanjut Rido, sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol golongan B dan C di luar hotel, bar, maupun restoran wajib mengantongi izin resmi dari kepala daerah. Dengan demikian, penjualan di warung milik ARS otomatis ilegal karena tidak memiliki izin.
“Peredaran minuman beralkohol secara ilegal tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membawa risiko sosial. Tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal kerap berawal dari konsumsi alkohol,” terang Rido.
Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita 196 botol miras dari berbagai merek dan ukuran. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP Pasuruan untuk diproses lebih lanjut.
Meski tidak ada perlawanan dari pemilik warung, petugas tetap melakukan pendataan serta memberikan peringatan tegas agar praktik serupa tidak diulangi. Ke depan, Satpol PP berjanji meningkatkan frekuensi patroli dan razia di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras.
Rido menambahkan, pihaknya terbuka menerima laporan dari masyarakat apabila mengetahui adanya praktik penjualan minuman beralkohol ilegal. “Kami berharap peran aktif warga, karena tanpa informasi dari masyarakat, sulit untuk menjangkau seluruh titik,” tegasnya.
“Jangan sampai generasi muda Pasuruan rusak hanya karena miras. Kalau ada yang coba-coba jualan ilegal, siap-siap kami tindak,”pungkasnya
Lainnya:
- Bupati Lamongan Tancap Gas Reformasi Birokrasi, 34 Pejabat Resmi Dilantik
- Bupati Lamongan Lantik 34 Pejabat, Dorong Percepatan Layanan Publik dan Birokrasi Efektif
- 1.239 Jemaah Haji Sidoarjo Berangkat, Wabup Tekankan Kesehatan
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








