Pasuruan Gempar, Satpol PP Amankan Ratusan Miras Ilegal

Senin, 22 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan botol minuman keras ilegal yang diamankan Satpol PP Kabupaten Pasuruan dari sebuah warung di Kecamatan Pandaan, Senin (22/9/2025). (Dok Istimewa)

Ratusan botol minuman keras ilegal yang diamankan Satpol PP Kabupaten Pasuruan dari sebuah warung di Kecamatan Pandaan, Senin (22/9/2025). (Dok Istimewa)

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Pasuruan kembali terungkap. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menggelar razia di sebuah warung di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Senin (22/9/2025). Dari lokasi tersebut, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan.

Warung yang menjadi sasaran operasi diketahui milik seorang warga berinisial ARS. Saat petugas mendatangi lokasi, botol minuman beralkohol terpajang di rak hingga ditumpuk dalam kardus. Kadar alkohol yang dijual bervariasi, mulai 4,8 persen hingga 50 persen.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. Warga resah dengan aktivitas penjualan miras yang terang-terangan berlangsung di warung tersebut.

“Begitu ada informasi dari masyarakat, kami langsung tindak lanjuti. Hasilnya, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan,” kata Rido.

Ia menegaskan, penertiban miras ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menekan dampak sosial yang ditimbulkan konsumsi alkohol. “Kami tidak ingin miras beredar bebas di tengah masyarakat karena dampaknya sangat meresahkan,” ujarnya.
Razia ini, lanjut Rido, sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol golongan B dan C di luar hotel, bar, maupun restoran wajib mengantongi izin resmi dari kepala daerah. Dengan demikian, penjualan di warung milik ARS otomatis ilegal karena tidak memiliki izin.

“Peredaran minuman beralkohol secara ilegal tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membawa risiko sosial. Tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal kerap berawal dari konsumsi alkohol,” terang Rido.

Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita 196 botol miras dari berbagai merek dan ukuran. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP Pasuruan untuk diproses lebih lanjut.

Meski tidak ada perlawanan dari pemilik warung, petugas tetap melakukan pendataan serta memberikan peringatan tegas agar praktik serupa tidak diulangi. Ke depan, Satpol PP berjanji meningkatkan frekuensi patroli dan razia di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras.

Rido menambahkan, pihaknya terbuka menerima laporan dari masyarakat apabila mengetahui adanya praktik penjualan minuman beralkohol ilegal. “Kami berharap peran aktif warga, karena tanpa informasi dari masyarakat, sulit untuk menjangkau seluruh titik,” tegasnya.

“Jangan sampai generasi muda Pasuruan rusak hanya karena miras. Kalau ada yang coba-coba jualan ilegal, siap-siap kami tindak,”pungkasnya

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru