PASURUAN, RadarBangsa.co.id — Konflik lahan yang berlarut-larut di kawasan Nguling–Lekok, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan. Sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini dinilai tidak hanya memicu ketegangan hukum, tetapi juga menimbulkan tekanan sosial dan psikologis bagi warga yang menggantungkan hidup di atas lahan tersebut.
Kondisi di lapangan disebut membutuhkan upaya penenangan segera agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Berbagai pihak didorong untuk menahan diri dan mengedepankan jalur dialog sebagai satu-satunya pendekatan penyelesaian yang beradab dan berkeadilan.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan menyatakan sikap tegas untuk mendorong penyelesaian damai. Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin, menilai kehadiran NU penting karena sebagian besar warga terdampak merupakan warga nahdliyin yang selama ini hidup berdampingan secara sosial dan kultural.
“Kami berharap persoalan ini diselesaikan dengan duduk bersama, tanpa kekerasan, baik dari warga maupun aparat. Kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, justru memperpanjang luka sosial,” ujar KH Imron Mutamakkin, yang akrab disapa Gus Ipong, Jumat (19/12/2025).
Menurut Gus Ipong, konflik yang berkepanjangan telah membuat warga merasa tertekan di tanah yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. Situasi tersebut, kata dia, mencerminkan absennya kepastian hukum yang seharusnya dijamin negara bagi masyarakat kecil.
Ia menegaskan negara tidak boleh lepas tangan. Pemerintah, menurutnya, wajib hadir untuk memastikan kejelasan status dan perlindungan hak atas tanah yang telah lama menjadi sumber penghidupan warga.
PCNU Pasuruan juga mendorong pemerintah daerah agar mengambil peran lebih aktif, tidak sekadar menjadi penonton. Pemda diminta memfasilitasi komunikasi intensif dengan pemerintah pusat, mengingat aset lahan yang disengketakan disebut berada dalam kewenangan pusat.
“Pemerintah daerah punya peran strategis mengawal aspirasi masyarakat. Jika perlu difasilitasi ke DPR RI atau kementerian terkait, maka pendampingan harus dilakukan secara serius,” kata Gus Ipong.
Di sisi lain, warga mengaku telah berjuang lintas generasi untuk mempertahankan lahan tersebut. Alianto, salah satu warga Nguling–Lekok, menyebut keluarganya kini telah memasuki generasi ketiga yang memperjuangkan hak atas tanah itu.
“Kami sudah mengadu ke banyak pihak sejak lama, tapi hasilnya hampir tidak ada. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah benar-benar hadir sebagai penengah yang adil, sekaligus mengakhiri konflik berkepanjangan yang mengganggu stabilitas sosial. Penyelesaian damai dinilai menjadi kunci agar kehidupan masyarakat di Nguling–Lekok kembali kondusif dan rasa aman dapat pulih.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin








