LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam menggunakan golok, Seorang pria di Dusun Glendang Petung, Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, di amankan unit Reskrim Polsek Pasirian Polres Lumajang, Kamis (15/12) kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB.
Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/12/2022), sekitar pukul 10.30 WIB, tempat kejadian perkaranya adalah di Dusun Glendang Petung, Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Terduga pelakunya adalah berisial ‘BHP’ (46). Dan korbannya merupakan tetangga nya sendiri, yakni Gatot Suandriyo (62).
Kapolsek Pasirian, AKP. Agus Sugiharto, S.H., M.H, dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Jum’at sore (16/12) melalui sambungan satelitnya membenarkan adanya pengamanan terhadap terduga pelaku tersebut.
“Ya benar, terduga pelaku berhasil kita amankan di dalam rumahnya, tepatnya di Dusun Glendang Petung, Desa Gondoruso, pada Kamis (15/12) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, “kata Perwira polisi berpangkat tiga balok kuning emas dipundaknya ini, Jumat (16/12/2022).
Dijelaskannya, penganiayaan tersebut diduga dilatarbelakangi karena dendam pelaku terhadap korban.
“Ya, karena dendam masalah batas tanah pada 5 tahun yang lalu. Kemudian beberapa bulan lalu korban sedang membuat kandang di belakang rumah, sehingga terduga pelaku merasa terganggu dengan suara berisik pembuatan kandang,” ujarnya.
Diduga, terang Agus, pelaku sakit hati karena korban pernah berkata kasar terhadap ibu pelaku. “Sehingga melakukan penganiayaan dan pengancaman,” terangnya.
Lebih jauh Agus Sugiharto menjelaskan, bahwa kejadian itu berawal saat korban sedang memompa ban sepeda motor miliknya. Namun ketika korban hendak pergi dari arah depan melihat pelaku.
“Pelaku langsung melakukan pemukulan beberapa kali terhadap korban mengenai pipi sebelah kiri dan telinga kiri, sehingga korban terjatuh,” ucapnya.
Lanjutnya, usai korban terjatuh. Pelaku yang membawa sebilah golok sambil menyabetkan atau mengayunkan golok kearah korban namun tidak mengenai.
“Setelah itu terlapor dilerai oleh warga. Pelaku dan korban langsung pergi meninggalkan tempat kejadian,” ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, kata Agus, korban sangat keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirian.
“Dan esok harinya pelaku berhasil diamankan. Kemudian pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek Pasirian, AKP. Agus Sugiharto, S.H., M.H.