Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Menjadi Tersangka ‘JE Terancam Pidana Seumur Hidup’

- Redaksi

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers di Polda Jatim 05/08/21

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan pers di Polda Jatim 05/08/21

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Usai gelar perkara kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan JE (49) pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) akhirnya Kasubdit Renakta, Direskrimum Polda Jawa Timur menetapkan JE sebagai tersangka, dengan demikian JE sudah dapat tangkap dan ditahan. (05/08/2021)

Atas penetapan JE sebagai tersangkah, pelapor S dan J langsung sembah sujud dan mengucap syukur kepada Tuhan ditempat peristirahatannya.

Demikian juga Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan peningkatan status pelaku yang semula sebagai saksi, ditingkatan sebagai tersangkah merupakan tindakan yang pantas dan tepat.

Baca Juga  PSBB, Masyarakat Surabaya Tidak Perlu Resah, Pemkot Pasti yang Terbaik

Hari ini Kamis 05/08 adalah hari yang menyenangkan bagi Komnas Perlindungan Anak secara khusus bagi pelapor karena Polda Jatim telah menetapkan JE dan kroni-kroninya sebagai tersangkah.

Atas penetapan JE sebagai tersangkah Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasi dan ucapan terima kasih kepada Direskrimum dan Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur dan patut mendapat penghargaan atas dedikasinya dan keuletannya dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus kejahatan seksual sehingga JE dapat ditetapkan sebagai tersangkah.

Baca Juga  Daop 8 Surabaya Tambah 2 Kerata Api Relasi Baru, Cek Harga Tiketnya

Mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana khusus Narkoba, teroris dan korupsi, dan juga merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) terduga pelaku JE dapat diancam pidana 20 tahun dan atau seumur hidup bahkan hukuman mati.

Baca Juga  Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap, Itu Tidak Benar 'Hoax'

Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polda Jatim menjerat terduga pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Red)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB