Pemkab Asahan Perkuat Jaminan Ketenagakerjaan Pekerja Sosial Keagamaan

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Asahan Rianto membuka sosialisasi perlindungan pekerja sosial keagamaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

Wakil Bupati Asahan Rianto membuka sosialisasi perlindungan pekerja sosial keagamaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sosial keagamaan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2025. Upaya ini diwujudkan lewat kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (22/12/2025).

Program tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Asahan dalam memastikan kelompok pekerja sosial keagamaan memperoleh perlindungan kerja yang layak dan berkelanjutan, seiring tingginya risiko yang dihadapi dalam aktivitas pengabdian mereka di tengah masyarakat.

Sosialisasi dibuka langsung Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.AP, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan Hendrik, Head of Business Development BPJS Ketenagakerjaan dr. Maria Goretti Novianty Hutahuruk, Sp.B, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Ruby Hacidi, serta para peserta dari berbagai unsur pekerja sosial keagamaan.

Perlindungan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 22 Tahun 2025, yang mengalokasikan anggaran daerah untuk melindungi bilal mayit, penggali kubur, guru mengaji, nadzir masjid, hingga guru sekolah minggu. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, para peserta memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian.

Wakil Bupati Rianto menegaskan, pekerja sosial keagamaan memiliki peran vital dalam menjaga harmoni sosial dan nilai keagamaan di masyarakat. Karena itu, negara wajib hadir memberikan rasa aman bagi mereka.

“Perlindungan ini bukan sekadar program, tetapi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Pemerintah daerah ingin memastikan mereka bekerja dengan tenang dan bermartabat,” ujarnya.

Pada 2025, sebanyak 1.500 pekerja sosial keagamaan menerima subsidi iuran selama 12 bulan. Jumlah tersebut direncanakan meningkat menjadi 1.600 orang pada 2026, seiring perluasan cakupan jaminan sosial daerah. Pemkab Asahan berharap kebijakan ini mampu memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja sosial keagamaan secara berkelanjutan.

Penulis : Joko

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

BNN Kendal Ungkap Kangkung Peringkat Pertama Kasus Narkoba 2025
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Pacitan, Harga Pangan Dijaga Stabil Jelang Nataru
Pemkab Asahan Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Jelang Nataru, BNNK Kendal Tes Urine 52 Pemandu Karaoke di Patean, 4 Sampel Positif
321 Warga Desa Brangsong Terima Bantuan Pangan di Penghujung Tahun 2025
Awarding Lingkungan Hidup 2025 Lamongan, Perkuat Arah Kebijakan Lamongan Hijau
Khitan Massal HKSN 2025 di Pasuruan, 200 Anak Terlayani Teknologi Modern
DWP Asahan Gelar Rakor 2025, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:04 WIB

BNN Kendal Ungkap Kangkung Peringkat Pertama Kasus Narkoba 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:00 WIB

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Pacitan, Harga Pangan Dijaga Stabil Jelang Nataru

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:35 WIB

Pemkab Asahan Perkuat Jaminan Ketenagakerjaan Pekerja Sosial Keagamaan

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:35 WIB

Pemkab Asahan Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:18 WIB

Jelang Nataru, BNNK Kendal Tes Urine 52 Pemandu Karaoke di Patean, 4 Sampel Positif

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

BNN Kendal Ungkap Kangkung Peringkat Pertama Kasus Narkoba 2025

Rabu, 24 Des 2025 - 20:04 WIB