PAMEKASAN,RadarBangsa.co.id – Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura melakukan ” Siaran Pers terkait Pemusnahan 6,2 juta batang Rokok Ilegal” yang dilaksanakan di aula media center Bea Cukai pada hari Rabu (05/02/2020).
Kegiatan Pemusnahan Rokok Ilegal yang berjumlahkam 6,2 juta batang tersebut dilakukan pemusnahan secara simbolis. Jumlah jutaan batang Rokok Ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi di wilayah Madura sejak 20 Desember 2018 sampai dengan 2019 pada 27 November.
Peredaran rokok ilegal telah dianggap sangat merugikan Negara senilai Rp 3,1 Milyar.
Pemusnahan dengan cara dibakar, rokok ilegal secara simbolis yang dilakukam dilantai atas Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura . Sedangkan untuk pemusnahan keseluruhan rokok ilegal itu akan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPS) di wilayah Kabupaten Sumenep, kata Yanuar Calliandra Kepala Kantor Bea dan Cukai Madura.
Rokok ilegal merupakan barang yang sudah ditetapkan sebagai BMN yang selanjutnya dari 6,228.884 batang rokok ilegal dimusnahkan berdasarkan surat Direktur Kekayaan Negara dan Informasi, Nomor S-7/MK.6/KN.5/2020 tanggal 7 perihal persetujuan pemusnahan BMN.
Dengan pencapaian sinergi Bea Cukai Madura bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan dalam penekanan angka peredaran rokok ilegal hingga capai 3 persen, ucap Yanuar.
Selain itu juga sinergitas Pemerintah di empat wilayah Kabupaten di Madura yang diharapkan nantinya mampu menekan peredaran rokok ilegal dengan cara mengedukasi kalayak masyarakar yang bertujuan untuk menyelaraskan pada tujuan Pemerintah dengan memberikan pangsa pasar terhadap produsen yang ilegal,pungkasnya. (Mery)