Pemusnahan 6,2 juta batang Rokok Ilegal

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura melakukan

Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura melakukan " Siaran Pers terkait Pemusnahan 6,2 juta batang Rokok Ilegal"

PAMEKASAN,RadarBangsa.co.id – Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura melakukan ” Siaran Pers terkait Pemusnahan 6,2 juta batang Rokok Ilegal” yang dilaksanakan di aula media center Bea Cukai pada hari Rabu (05/02/2020).

Kegiatan Pemusnahan Rokok Ilegal yang berjumlahkam 6,2 juta batang tersebut dilakukan pemusnahan secara simbolis. Jumlah jutaan batang Rokok Ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi di wilayah Madura sejak 20 Desember 2018 sampai dengan 2019 pada 27 November.
Peredaran rokok ilegal telah dianggap sangat merugikan Negara senilai Rp 3,1 Milyar.

Baca Juga  Janda Polisi di Sidoarjo Mencari Keadilan

Pemusnahan dengan cara dibakar, rokok ilegal secara simbolis yang dilakukam dilantai atas Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura . Sedangkan untuk pemusnahan keseluruhan rokok ilegal itu akan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPS) di wilayah Kabupaten Sumenep, kata Yanuar Calliandra Kepala Kantor Bea dan Cukai Madura.

Baca Juga  Secara Simbolis Baddrut Tamam Menyerahkan BLT-DD Kepada 142 KPM di Pamekasan

Rokok ilegal merupakan barang yang sudah ditetapkan sebagai BMN yang selanjutnya dari 6,228.884 batang rokok ilegal dimusnahkan berdasarkan surat Direktur Kekayaan Negara dan Informasi, Nomor S-7/MK.6/KN.5/2020 tanggal 7 perihal persetujuan pemusnahan BMN.

Dengan pencapaian sinergi Bea Cukai Madura bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan dalam penekanan angka peredaran rokok ilegal hingga capai 3 persen, ucap Yanuar.

Baca Juga  Polres Dumai Gelar Press Conference Penangkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu 14 Kg

Selain itu juga sinergitas Pemerintah di empat wilayah Kabupaten di Madura yang diharapkan nantinya mampu menekan peredaran rokok ilegal dengan cara mengedukasi kalayak masyarakar yang bertujuan untuk menyelaraskan pada tujuan Pemerintah dengan memberikan pangsa pasar terhadap produsen yang ilegal,pungkasnya.  (Mery)

Berita Terkait

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB