Pencuri Helm di Bojonegoro Akhirnya Bebas Melalui Restorative Justice

- Redaksi

Minggu, 5 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kapolres Bojonegoro didampingi Kasat Reskrim secara langsung mengantar pelaku pulang dan menyerahkan pelaku ke keluarga (Dok Foto Humas)

Kapolres Bojonegoro didampingi Kasat Reskrim secara langsung mengantar pelaku pulang dan menyerahkan pelaku ke keluarga (Dok Foto Humas)

BOJONEGORO, RadarBangsa.co.id – Pencurian helm yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial pada 15 Mei 2022 yang lalu, akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kota. Berdasarkan hasil gelar perkara dan pencabutan laporan oleh korban, akhirnya Kasus tersebut diselesaikan melalui Gelar Perkara Khusus Restorative Justice.

“Hari ini, kami bersama korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku dan keluarga serta penyidik dan pengawas melakukan Gelar Perkara Khusus Restorative Justice. Hasilnya kami sepakat, kasus pencurian helm dihentikan,” terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra wardhana A.R. S.I.K.,M.Si. usai melaksanakan Gelar Perkara Khusus Restorative Justice, Sabtu (4/6/22) 15.00 WIB.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian tersebut hingga alasan dilakukan Gelar Perkara Khusus Restorative Justice. Berawal dari viralnya Video CCTV pencurian helm, Unit Reskrim Polsek Kota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencuri helm karena butuh uang untuk membelikan obat Ibunya yang sedang sakit. Mengetahui hal tersebut, penyidik mengkroscek ke rumah pelaku dan benar didapati bahwa Ibu pelaku kondisi sakit dan butuh perawatan.

Baca Juga  Di Hari Ketiga Ops Patuh Semeru 2020, Polres Bojonegoro Tindak 75 Pelanggar

“Awalnya kita tidak tahu kalau pelaku ini mencuri karena butuh uang untuk beli obat Ibunya,” jelasnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, penyidik berinisiatif menyampaikan kepada korban situasi yang sebenarnya. Hingga akhirnya kasus tersebut dilakukan Restorative Justice Setelah korban mencabut laporannya dan melalui beberapa pertimbangan dari berbagai unsur.

“Jadi sebelum diputuskan untuk dihentikan, kita sudah melalui berbagai tahapan hingga akhirnya Gelar Perkara Khusus Restorative Justice digelar dan kasus tersebut dihentikan,” ucap Girindra.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si mengatakan Sat Reskrim melaksanakan Gelar Perkara Khusus Restorative Justice kasus pencurian helm.

Baca Juga  Simpan Sabu Dalam Jaket, Pelaku Ditangkap di Warkop

Dengan dilaksanakan Restorative Justice kasus pencurian helm, melihat dan menimbang hasil dari penyidikan bahwa pelaku mencuri helm karena butuh uang untuk membelikan obat Ibunya yang sedang sakit.

Sehingga perlu dilaksanakan dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

“Hari ini kita lakukan Restorative Justice. Sekalian kita bantu Ibu pelaku yang membutuhkan bantuan untuk berobat,” ujar Kapolres Bojonegoro.

Dari pantuan awak media ini, Kapolres Bojonegoro didampingi Kasat Reskrim secara langsung mengantar pelaku pulang dan menyerahkan pelaku ke keluarga, disambut Isak tangis sang Ibu pelaku. Selain itu, Kapolres Bojonegoro juga menyerahkan bantuan berupa sembako dan biaya pengobatan untuk Ibu pelaku.

Baca Juga  Gebyar Bojonegoro Bersholawat, Dinas Kominfo Siapkan Tayang Live 6 Titik Videotron

AKBP Muhammad menambahkan bahwa tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa, tujuan hukum tidak hanya sekedar kepastian hukum saja. Namun juga dilihat dari keadilan dan kemanfaatannya juga,” imbuhnya.

Kapolres Bojonegoro berharap dengan dilakukan Restorative Justice dan pemberian bantuan berobat kepada Ibu pelaku, pelaku dapat memperbaiki perbuatannya dan tidak mengulang kembali hal-hal yang dapat memperburuk masa depannya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB