Penerima Bantuan Pangan di Indramayu Diduga Dipungut Rp30 Ribu

Senin, 29 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Dugaan pungutan liar mencuat dalam penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku dimintai uang sebesar Rp30 ribu saat mengambil bantuan yang sejatinya diberikan secara gratis oleh pemerintah.

Hasil penelusuran di lapangan pada Rabu (24/12) menunjukkan dugaan pungutan tersebut terjadi di Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya. Beberapa warga penerima bantuan menyebut permintaan uang dilakukan di lebih dari satu titik pengambilan, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp30 ribu per KPM.

Salah seorang KPM asal Blok Bogor RW 03 Desa Sukamelang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa pada penyaluran kali ini dirinya menerima dua karung beras masing-masing seberat 10 kilogram serta empat kantong minyak goreng ukuran satu liter.

“Di lingkungan saya diminta Rp20 ribu. Lalu saat mengambil beras di kantor desa, diminta lagi Rp10 ribu. Jadi total Rp30 ribu,” ujarnya. Ia mengaku keberatan, namun tetap membayar karena khawatir bantuan tidak diberikan.

Praktik dugaan pungutan ini menuai sorotan dari aktivis sosial Indramayu, Brintik. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi celah terjadinya pungli dalam program bantuan sosial yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu tanpa biaya.

“Program Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng ini jelas program gratis. Jika benar ada pungutan, ini mencederai tujuan utama bantuan dan memberatkan masyarakat,” kata Brintik.

Menurutnya, bantuan pangan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, setiap penyimpangan harus ditindak tegas.

Brintik mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang dikumpulkan dari para penerima manfaat. “Jika terbukti melanggar hukum, pelakunya harus diproses untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Kroya A. Syafruddin, S.Pd.I., M.M., saat dikonfirmasi menyatakan akan terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pemerintah desa. “Nanti akan kami konfirmasi ke pihak desa,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukamelang belum dapat dimintai keterangan karena tidak berada di kantor desa.

Penulis : JyS / Casmadi

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru