Penerima Bantuan Pangan di Indramayu Diduga Dipungut Rp30 Ribu

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Dugaan pungutan liar mencuat dalam penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku dimintai uang sebesar Rp30 ribu saat mengambil bantuan yang sejatinya diberikan secara gratis oleh pemerintah.

Hasil penelusuran di lapangan pada Rabu (24/12) menunjukkan dugaan pungutan tersebut terjadi di Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya. Beberapa warga penerima bantuan menyebut permintaan uang dilakukan di lebih dari satu titik pengambilan, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp30 ribu per KPM.

Salah seorang KPM asal Blok Bogor RW 03 Desa Sukamelang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa pada penyaluran kali ini dirinya menerima dua karung beras masing-masing seberat 10 kilogram serta empat kantong minyak goreng ukuran satu liter.

“Di lingkungan saya diminta Rp20 ribu. Lalu saat mengambil beras di kantor desa, diminta lagi Rp10 ribu. Jadi total Rp30 ribu,” ujarnya. Ia mengaku keberatan, namun tetap membayar karena khawatir bantuan tidak diberikan.

Praktik dugaan pungutan ini menuai sorotan dari aktivis sosial Indramayu, Brintik. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi celah terjadinya pungli dalam program bantuan sosial yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu tanpa biaya.

“Program Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng ini jelas program gratis. Jika benar ada pungutan, ini mencederai tujuan utama bantuan dan memberatkan masyarakat,” kata Brintik.

Menurutnya, bantuan pangan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, setiap penyimpangan harus ditindak tegas.

Brintik mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang dikumpulkan dari para penerima manfaat. “Jika terbukti melanggar hukum, pelakunya harus diproses untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Kroya A. Syafruddin, S.Pd.I., M.M., saat dikonfirmasi menyatakan akan terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pemerintah desa. “Nanti akan kami konfirmasi ke pihak desa,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukamelang belum dapat dimintai keterangan karena tidak berada di kantor desa.

Lainnya:

Penulis : JyS / Casmadi

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:51 WIB

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Berita Terbaru