Penerima Bantuan Pangan di Indramayu Diduga Dipungut Rp30 Ribu

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Dugaan pungutan liar mencuat dalam penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku dimintai uang sebesar Rp30 ribu saat mengambil bantuan yang sejatinya diberikan secara gratis oleh pemerintah.

Hasil penelusuran di lapangan pada Rabu (24/12) menunjukkan dugaan pungutan tersebut terjadi di Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya. Beberapa warga penerima bantuan menyebut permintaan uang dilakukan di lebih dari satu titik pengambilan, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp30 ribu per KPM.

Salah seorang KPM asal Blok Bogor RW 03 Desa Sukamelang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa pada penyaluran kali ini dirinya menerima dua karung beras masing-masing seberat 10 kilogram serta empat kantong minyak goreng ukuran satu liter.

“Di lingkungan saya diminta Rp20 ribu. Lalu saat mengambil beras di kantor desa, diminta lagi Rp10 ribu. Jadi total Rp30 ribu,” ujarnya. Ia mengaku keberatan, namun tetap membayar karena khawatir bantuan tidak diberikan.

Praktik dugaan pungutan ini menuai sorotan dari aktivis sosial Indramayu, Brintik. Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi celah terjadinya pungli dalam program bantuan sosial yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu tanpa biaya.

“Program Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng ini jelas program gratis. Jika benar ada pungutan, ini mencederai tujuan utama bantuan dan memberatkan masyarakat,” kata Brintik.

Menurutnya, bantuan pangan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, setiap penyimpangan harus ditindak tegas.

Brintik mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang dikumpulkan dari para penerima manfaat. “Jika terbukti melanggar hukum, pelakunya harus diproses untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Kroya A. Syafruddin, S.Pd.I., M.M., saat dikonfirmasi menyatakan akan terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pemerintah desa. “Nanti akan kami konfirmasi ke pihak desa,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukamelang belum dapat dimintai keterangan karena tidak berada di kantor desa.

Penulis : JyS / Casmadi

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Mantup, Barang Bukti Ditemukan di Jalan dan Rumah
Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual, UPTD PPA Nganjuk Aktif Layani Child Grooming
Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Karanggeneng, Satu Pemuda Diamankan
Kasus Dugaan Penipuan Oknum DPRD Pacitan Masih Menggantung di BK
Kodim 0812/Lamongan dan Kejari Lamongan Teken MoU, Perkuat Sinergi Hukum dan Pertahanan
RUU Perlindungan Konsumen Dibahas di Jakarta, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Dorong Transparansi E-Commerce
Developer Perumahan Tikung Kota Baru Dilaporkan ke Polres Lamongan, Dugaan Cek Kosong Rugikan Toko Bangunan Rp177 Juta
Kapolsek Tikung dan Forkopimcam Sepakati Aturan Ramadhan, Tekan Gangguan Kamtibmas dan Konten Negatif di Lamongan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:31 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Mantup, Barang Bukti Ditemukan di Jalan dan Rumah

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:16 WIB

Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual, UPTD PPA Nganjuk Aktif Layani Child Grooming

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:16 WIB

Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Karanggeneng, Satu Pemuda Diamankan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:42 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Oknum DPRD Pacitan Masih Menggantung di BK

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:34 WIB

Kodim 0812/Lamongan dan Kejari Lamongan Teken MoU, Perkuat Sinergi Hukum dan Pertahanan

Berita Terbaru