JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Dalam pembelaan yang di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta utara Muhammad Budiyanto,Sh selaku penasehat hukum TBP menyampaikan.,
” Bahwa terdakwa TBP datang ke indonesia dalam rangka mau membuka coffe shop” dan datang ke indonesia tujuan utamanya liburan olah raga juga keagamaan.,
Pengacara muda kelahiran Blora jawa tengah itu juga menyampaikan bahwa klien nya dapat menambah devisa negara.,
” Jadi sebagai pengunjung atau wisatawan dapat memberikan keuntungan menarik wisatawan asing seperti memberitahu kepada dunia bahwa Indonesia kaya akan alam.
ungkapnya.,
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang WNA terkait kasus robot trading binary option Infinity Plus.
“Tersangka berinisial TBP alias Gabriel Tan, 26 tahun, WNA dengan barang bukti dua unit HP dan satu buah paspor,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., saat melaksanakan Konferensi Pers.