PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Pengadilan Tinggi Riau bersama Pengadilan Negeri Pelalawan dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyosialisasikan pembaruan aplikasi bantuan hukum digital Tuanku Online versi terbaru. Kegiatan bertajuk Akses Keadilan itu digelar di Auditorium Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Rabu, sebagai upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
Sosialisasi dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Riau Hj. Diah Sulastri Dewi, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Andry Simbolon, Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, Kepala Kantor Wilayah Pekanbaru, serta para Peacemaker dan Paralegal se-Kabupaten Pelalawan.
Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan, terutama warga yang menghadapi kendala geografis, keterbatasan biaya, maupun kondisi fisik. Melalui pemanfaatan teknologi digital, layanan hukum diharapkan dapat diakses lebih mudah tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
Aplikasi Tuanku Online versi terbaru menghadirkan tiga layanan utama, yakni konsultasi hukum daring, informasi prosedur peradilan, serta bantuan penyusunan dokumen hukum seperti surat gugatan dan surat permohonan. Seluruh layanan dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh pendampingan hukum secara lebih cepat dan efisien.
Ketua Pengadilan Tinggi Riau Hj. Diah Sulastri Dewi menegaskan bahwa penguatan akses keadilan membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari lembaga peradilan hingga pemerintah daerah dan unsur masyarakat.
“Melalui sinergi antara Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Pelalawan, Pemerintah Daerah, serta keterlibatan aktif Peacemaker dan Paralegal, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat kurang mampu di Pelalawan untuk kesulitan mendapatkan keadilan,” tegas Diah Sulastri Dewi.
Menurutnya, kehadiran Tuanku Online versi terbaru merupakan bentuk komitmen untuk memastikan layanan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang berada di wilayah terpencil.
Fitur terbaru aplikasi ini juga mengintegrasikan peran Paralegal dan Peacemaker dalam sistem layanan. Paralegal berfungsi memperkuat pendampingan hukum di tingkat desa dan kelurahan, sedangkan Peacemaker berperan mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi yang lebih cepat dan efisien.
Pengembangan Tuanku Online berfokus pada empat pilar utama, yakni memperluas akses keadilan, meringankan beban biaya masyarakat kurang mampu, memberikan pendampingan hukum yang lebih mudah dijangkau, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dengan pembaruan tersebut, masyarakat Pelalawan kini dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum secara digital melalui platform resmi Pengadilan Tinggi Riau. Kehadiran aplikasi ini diharapkan mampu memperpendek jarak antara masyarakat dan layanan peradilan, sekaligus memperkuat akses keadilan hingga tingkat desa.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar