Pengadilan Tipikor Surabaya Sidangkan Kasus Korupsi Dana COE SMK Wahid Hasyim Glagah Lamongan

Jumat, 9 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus korupsi dana COE SMK Wahid Hasyim  (ist)

Tersangka kasus korupsi dana COE SMK Wahid Hasyim (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) dari Kementerian Pendidikan di SMK Wahid Hasyim Glagah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/5/2025).

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Abdul Matin (AM), selaku Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim Glagah, dan Abdul Adhim (AA), Ketua Yayasan SMK Wahid Hasyim. Keduanya didakwa atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan COE tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 2,1 miliar.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak 10 orang saksi, terdiri atas saksi fakta dan saksi ahli. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi, usai mengikuti jalannya persidangan.

“Untuk sidang hari ini, kami menghadirkan enam saksi fakta, yaitu dari pelaksana kegiatan, bendahara, serta beberapa pihak terkait pelaksanaan proyek. Sementara empat lainnya merupakan saksi ahli, di antaranya auditor dari Kejati, Disperindag, Dinas Perkim, dan LKPP,” ujar Anton.

Saksi-saksi tersebut dimintai keterangan terkait mekanisme pelaksanaan proyek pembangunan di sekolah tersebut, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran COE. Jaksa berharap keterangan para saksi dapat menguatkan pembuktian adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan sejumlah barang bukti yang telah diamankan. Beberapa di antaranya berupa 33 dokumen kegiatan, satu unit laptop, serta uang senilai Rp 238 juta yang merupakan pengembalian dari hasil penyidikan.

“Total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 238 juta. Nilai ini sesuai dengan hasil audit investigatif dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor berwenang,” tegas Anton.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman terhadap para terdakwa maksimal pidana penjara selama 20 tahun, dengan minimal lima tahun.

Menurut rencana, sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan keterangan saksi, khususnya saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kami masih menunggu konfirmasi dari saksi ahli LKPP untuk jumlah dan waktu kehadiran mereka. Keterangan mereka sangat penting dalam memperjelas proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi pokok perkara,” tambah Anton.

Diketahui, sebelumnya penahanan terhadap dua terdakwa dilakukan atas dasar kekhawatiran penyidik bahwa keduanya dapat melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau bahkan menghilangkan dan merusak barang bukti

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru