LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) dari Kementerian Pendidikan di SMK Wahid Hasyim Glagah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/5/2025).
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Abdul Matin (AM), selaku Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim Glagah, dan Abdul Adhim (AA), Ketua Yayasan SMK Wahid Hasyim. Keduanya didakwa atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan COE tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 2,1 miliar.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak 10 orang saksi, terdiri atas saksi fakta dan saksi ahli. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi, usai mengikuti jalannya persidangan.
“Untuk sidang hari ini, kami menghadirkan enam saksi fakta, yaitu dari pelaksana kegiatan, bendahara, serta beberapa pihak terkait pelaksanaan proyek. Sementara empat lainnya merupakan saksi ahli, di antaranya auditor dari Kejati, Disperindag, Dinas Perkim, dan LKPP,” ujar Anton.
Saksi-saksi tersebut dimintai keterangan terkait mekanisme pelaksanaan proyek pembangunan di sekolah tersebut, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran COE. Jaksa berharap keterangan para saksi dapat menguatkan pembuktian adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan sejumlah barang bukti yang telah diamankan. Beberapa di antaranya berupa 33 dokumen kegiatan, satu unit laptop, serta uang senilai Rp 238 juta yang merupakan pengembalian dari hasil penyidikan.
“Total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 238 juta. Nilai ini sesuai dengan hasil audit investigatif dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor berwenang,” tegas Anton.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman terhadap para terdakwa maksimal pidana penjara selama 20 tahun, dengan minimal lima tahun.
Menurut rencana, sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan keterangan saksi, khususnya saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kami masih menunggu konfirmasi dari saksi ahli LKPP untuk jumlah dan waktu kehadiran mereka. Keterangan mereka sangat penting dalam memperjelas proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi pokok perkara,” tambah Anton.
Diketahui, sebelumnya penahanan terhadap dua terdakwa dilakukan atas dasar kekhawatiran penyidik bahwa keduanya dapat melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau bahkan menghilangkan dan merusak barang bukti
Lainnya:
- Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








