Pengadilan Tipikor Surabaya Sidangkan Kasus Korupsi Dana COE SMK Wahid Hasyim Glagah Lamongan

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus korupsi dana COE SMK Wahid Hasyim  (ist)

Tersangka kasus korupsi dana COE SMK Wahid Hasyim (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) dari Kementerian Pendidikan di SMK Wahid Hasyim Glagah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/5/2025).

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Abdul Matin (AM), selaku Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim Glagah, dan Abdul Adhim (AA), Ketua Yayasan SMK Wahid Hasyim. Keduanya didakwa atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan COE tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 2,1 miliar.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak 10 orang saksi, terdiri atas saksi fakta dan saksi ahli. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi, usai mengikuti jalannya persidangan.

“Untuk sidang hari ini, kami menghadirkan enam saksi fakta, yaitu dari pelaksana kegiatan, bendahara, serta beberapa pihak terkait pelaksanaan proyek. Sementara empat lainnya merupakan saksi ahli, di antaranya auditor dari Kejati, Disperindag, Dinas Perkim, dan LKPP,” ujar Anton.

Saksi-saksi tersebut dimintai keterangan terkait mekanisme pelaksanaan proyek pembangunan di sekolah tersebut, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran COE. Jaksa berharap keterangan para saksi dapat menguatkan pembuktian adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan sejumlah barang bukti yang telah diamankan. Beberapa di antaranya berupa 33 dokumen kegiatan, satu unit laptop, serta uang senilai Rp 238 juta yang merupakan pengembalian dari hasil penyidikan.

“Total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 238 juta. Nilai ini sesuai dengan hasil audit investigatif dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor berwenang,” tegas Anton.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman terhadap para terdakwa maksimal pidana penjara selama 20 tahun, dengan minimal lima tahun.

Menurut rencana, sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan keterangan saksi, khususnya saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kami masih menunggu konfirmasi dari saksi ahli LKPP untuk jumlah dan waktu kehadiran mereka. Keterangan mereka sangat penting dalam memperjelas proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi pokok perkara,” tambah Anton.

Diketahui, sebelumnya penahanan terhadap dua terdakwa dilakukan atas dasar kekhawatiran penyidik bahwa keduanya dapat melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau bahkan menghilangkan dan merusak barang bukti

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:51 WIB

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Berita Terbaru