Pengedar Sabu Pelalawan Digerebek, 15 Paket Siap Edar Disita Polisi

Kamis, 23 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sabu hasil penggerebekan di Desa Air Emas, Selasa (21/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Barang bukti sabu hasil penggerebekan di Desa Air Emas, Selasa (21/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Pelalawan kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pengedar sabu di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Selasa (21/4/2026), dengan barang bukti 15 paket siap edar.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika yang berdampak langsung pada keamanan dan kesehatan masyarakat. Peredaran sabu dinilai masih menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda di wilayah tersebut.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan narkoba, termasuk yang beroperasi dari rumah pribadi.

“Jaringan narkoba terus kami kejar. Rumah pribadi pun akan kami tindak jika digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan sabu,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba IPTU H. Alex Sinaga menjelaskan, tersangka berinisial M A (25) ditangkap di kamar belakang rumahnya saat berusaha bersembunyi. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mengantongi informasi dari tersangka lain yang lebih dulu diamankan.

“Tersangka ditemukan di kamar belakang. Barang bukti sabu kami temukan di dalam dompet miliknya saat penggeledahan,” ujarnya.

Dari lokasi, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat kotor 2,87 gram, timbangan digital, alat hisap, uang tunai, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka aktif dalam jaringan peredaran.

Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan dan pengembangan kasus. Selain penindakan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk menekan peredaran narkoba di tingkat desa.

Dampaknya bagi masyarakat cukup signifikan. Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga memicu tindak kriminal lain serta mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi warga.

Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok yang disebut oleh tersangka. Penelusuran jaringan diharapkan dapat mengungkap mata rantai distribusi yang lebih luas.

Atas perbuatannya, M A dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Peran warga sangat penting dalam memutus peredaran narkoba,” pungkas IPTU Alex.

Penulis : MMd

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru