PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Pelalawan kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pengedar sabu di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Selasa (21/4/2026), dengan barang bukti 15 paket siap edar.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika yang berdampak langsung pada keamanan dan kesehatan masyarakat. Peredaran sabu dinilai masih menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda di wilayah tersebut.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan narkoba, termasuk yang beroperasi dari rumah pribadi.
“Jaringan narkoba terus kami kejar. Rumah pribadi pun akan kami tindak jika digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan sabu,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba IPTU H. Alex Sinaga menjelaskan, tersangka berinisial M A (25) ditangkap di kamar belakang rumahnya saat berusaha bersembunyi. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mengantongi informasi dari tersangka lain yang lebih dulu diamankan.
“Tersangka ditemukan di kamar belakang. Barang bukti sabu kami temukan di dalam dompet miliknya saat penggeledahan,” ujarnya.
Dari lokasi, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat kotor 2,87 gram, timbangan digital, alat hisap, uang tunai, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka aktif dalam jaringan peredaran.
Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan dan pengembangan kasus. Selain penindakan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk menekan peredaran narkoba di tingkat desa.
Dampaknya bagi masyarakat cukup signifikan. Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga memicu tindak kriminal lain serta mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi warga.
Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok yang disebut oleh tersangka. Penelusuran jaringan diharapkan dapat mengungkap mata rantai distribusi yang lebih luas.
Atas perbuatannya, M A dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Peran warga sangat penting dalam memutus peredaran narkoba,” pungkas IPTU Alex.
Lainnya:
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin








