Pengedar Sabu Pelalawan Digerebek, 15 Paket Siap Edar Disita Polisi

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sabu hasil penggerebekan di Desa Air Emas, Selasa (21/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Barang bukti sabu hasil penggerebekan di Desa Air Emas, Selasa (21/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Pelalawan kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pengedar sabu di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Selasa (21/4/2026), dengan barang bukti 15 paket siap edar.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika yang berdampak langsung pada keamanan dan kesehatan masyarakat. Peredaran sabu dinilai masih menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda di wilayah tersebut.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan narkoba, termasuk yang beroperasi dari rumah pribadi.

“Jaringan narkoba terus kami kejar. Rumah pribadi pun akan kami tindak jika digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan sabu,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba IPTU H. Alex Sinaga menjelaskan, tersangka berinisial M A (25) ditangkap di kamar belakang rumahnya saat berusaha bersembunyi. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mengantongi informasi dari tersangka lain yang lebih dulu diamankan.

“Tersangka ditemukan di kamar belakang. Barang bukti sabu kami temukan di dalam dompet miliknya saat penggeledahan,” ujarnya.

Dari lokasi, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat kotor 2,87 gram, timbangan digital, alat hisap, uang tunai, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka aktif dalam jaringan peredaran.

Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan dan pengembangan kasus. Selain penindakan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk menekan peredaran narkoba di tingkat desa.

Dampaknya bagi masyarakat cukup signifikan. Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga memicu tindak kriminal lain serta mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi warga.

Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok yang disebut oleh tersangka. Penelusuran jaringan diharapkan dapat mengungkap mata rantai distribusi yang lebih luas.

Atas perbuatannya, M A dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Peran warga sangat penting dalam memutus peredaran narkoba,” pungkas IPTU Alex.

Lainnya:

Penulis : MMd

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru