LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pemuda terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Sawunggaling, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah SDP, seorang pemuda berusia 19 tahun yang merupakan warga Jalan Sunan Giri, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut dan sudah menjadi target operasi pihak kepolisian.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,9 gram. Tidak hanya sabu-sabu, sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba juga ditemukan.
“Kami mengamankan satu buah sekrop yang terbuat dari sedotan, satu unit timbangan digital, sobekan tisu berwarna putih, satu buah plastik kosong, dan satu unit telepon genggam merek Redmi A2 berwarna hitam. Semua barang bukti tersebut diduga berkaitan erat dengan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Ipda M. Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan, kepada wartawan pada Minggu (27/4/2025).
Ipda Hamzaid menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Lamongan dalam mendukung program “Jawa Timur Bersih dari Narkoba,” yang bertujuan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Lamongan.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata dari upaya Polres Lamongan untuk memerangi penyalahgunaan narkoba. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan terkendali, serta memberantas peredaran narkoba di Lamongan,” tegas Ipda Hamzaid.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar rumah kos tempat tersangka tinggal. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskoba Polres Lamongan langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengawasan dan pemantauan terhadap lokasi yang disebutkan.
“Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut dan berhasil menangkap tersangka bersama dengan barang bukti. Tersangka tidak dapat mengelak dan mengaku terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika,” terang Ipda Hamzaid.
Tersangka SDP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dan dapat dijerat dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
“Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini,” tambah Ipda Hamzaid.
Selain itu, pihak kepolisian juga berencana untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait jaringan narkoba yang mungkin melibatkan tersangka dalam peredaran sabu-sabu. Pengembangan kasus ini akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Lamongan mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi melibatkan penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ampun kepada pelaku penyalahgunaan narkoba dan akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Lamongan.
Lainnya:
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








