LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Rencana Pemerintah Desa (Pemdes) Gedongboyountung, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, mengisi empat jabatan perangkat desa yang kosong mendapat protes dari sejumlah warga. Warga meminta proses tersebut ditunda hingga Pilkades serentak selesai, sedangkan Kepala Desa Gedongboyountung Naufal Al Bardany membantah adanya titipan calon maupun mahar politik.
Empat jabatan yang akan diisi terdiri atas Kepala Dusun (Kasun) Nataan, Kasun Gedong, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kaur Keuangan.
Polemik tersebut mencuat dalam rapat koordinasi antara Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Rabu (23/9/2025). Pertemuan itu disebut berakhir deadlock setelah mayoritas peserta menolak rencana pengisian perangkat desa.
Meski kebijakan tersebut disebut hanya mendapat persetujuan kepala desa dan Ketua BPD, Pemdes tetap menjadwalkan sosialisasi pengisian perangkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) pada Minggu (4/10/2025) malam.
Warga menilai pengisian jabatan sebaiknya tidak dilakukan dalam waktu dekat. Mereka meminta proses ditunda sampai Pilkades serentak selesai dengan alasan menjaga kondusivitas masyarakat.
“Kami meminta pengisian lowongan jabatan perangkat desa dilakukan setelah Pilkades serentak demi kondusifitas wilayah,” kata perwakilan warga.
Selain mempersoalkan waktu pengisian jabatan, warga turut menyoroti kondisi keuangan Pemdes Gedongboyountung. Mereka menyebut adanya persoalan utang kepada pihak ketiga senilai Rp300 juta serta meminta Bupati Lamongan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penundaan pengisian perangkat desa.
Di sisi lain, Naufal membantah tudingan bahwa proses pengisian empat jabatan tersebut berkaitan dengan mahar politik. Ia juga menepis dugaan adanya titipan orang dekat dalam proses tersebut.
“Tidak ada titipan orang dekat maupun mahar politik miliaran rupiah. Pengisian perangkat desa ini dilakukan karena ada kebutuhan desa yang harus diselesaikan,” tegas Naufal.
Menurut Naufal, Pemdes menghadapi persoalan operasional setelah Dana Desa (DD) tahap II 2025 sebesar Rp240 juta tidak tersalurkan. Ia menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang menahan dana non-earmark setelah melewati batas waktu 17 September 2025.
Desa juga disebut memiliki utang Rp90 juta untuk proyek urukan lahan Koperasi Desa. Menurut Naufal, persoalan tersebut menjadi salah satu kondisi yang perlu diselesaikan pemerintah desa.
Naufal juga memastikan calon perangkat desa yang memiliki hubungan kekerabatan dengannya telah dicoret dari proses. Ia menyebut masih terdapat alternatif untuk menangani persoalan keuangan desa, termasuk melalui pelelangan kembali tanah bengkok.
Sementara itu, Camat Turi Sutikno mengatakan pihak kecamatan akan memeriksa dokumen berita acara Musdes dan mengedepankan mediasi antara pihak-pihak terkait.
“Kami akan meneliti berita acara Musdes dan mengedepankan mediasi. Proses penjaringan perangkat desa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sutikno.
Sutikno menegaskan proses tersebut masih dapat dievaluasi apabila ditemukan persoalan serius dalam pertanggungjawaban. Bahkan, rencana pengisian perangkat desa dapat dihentikan melalui mekanisme Musdes pembatalan.
“Kalau ditemukan kendala pertanggungjawaban yang fatal, rencana pengisian perangkat desa dapat dibatalkan melalui Musdes pembatalan,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar