Penipuan Investasi Pentol Corah Maido di Sidoarjo Terungkap, 11 Korban Alami Kerugian Rp 1,1 Miliar

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah  (ist)

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah (ist)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Sebanyak 11 orang menjadi korban penipuan dan penggelapan investasi usaha kuliner Pentol Corah Maido di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 1.126.000.000.

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Sidoarjo menerima laporan dari para korban, salah satunya Nuke Fadilah, yang mengalami kerugian Rp 225.000.000. Ia tergiur bergabung dalam investasi pentol Corah Maido yang dipromosikan melalui media sosial dengan lokasi usaha warung di Suko Legok, Sukodono.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah menjelaskan bahwa dalam skema investasi ini, investor dijanjikan keuntungan sebesar 10% setiap bulan. Selain itu, setelah 12 bulan, modal awal dijanjikan akan dikembalikan 100%.

“Akhir tahun 2024 mulai terjadi permasalahan, banyak investor yang tidak menerima keuntungan maupun pengembalian modal pokok mereka. Beberapa korban akhirnya melaporkan terduga pelaku, Pamuji, pria asal Magetan yang tinggal di Geluran, Taman,” ujar AKP Fahmi Amarullah, Senin (24/3/2025).

Dari laporan 11 korban, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tersangka Pamuji. Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada sekitar 150 korban lain dengan total kerugian mencapai Rp 8.000.000.000 yang belum melapor.

“Tersangka menggunakan skema gali lubang tutup lubang, di mana uang dari investor baru dipakai untuk membayar keuntungan investor lama. Akibatnya, ia tidak mampu lagi memenuhi kewajiban kepada para investor,” lanjut AKP Fahmi Amarullah.

Atas perbuatannya, Pamuji dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan skema keuntungan tidak wajar dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi.

Lainnya:

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Penipuan Investasi Pentol Corah Maido di Sidoarjo Terungkap, 11 Korban Alami Kerugian Rp 1,1 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:51 WIB

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Berita Terbaru