Penjahat Kelamin di Sidoarjo Ternyata Bapak Kandung Sendiri, Korban Dicabuli Selama 3 Tahun

- Redaksi

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta tangkap Orang Tua Bejat,Rabu (3/5) di Polresta (Foto : Rino Tutuko )

Kapolresta tangkap Orang Tua Bejat,Rabu (3/5) di Polresta (Foto : Rino Tutuko )

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Bapak Bejat Inisial AEH (52) tega mencabuli anak kandung sendiri sampe beberapa kali, pelaku pencabulan kini diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keteranganya Rabu (03/05/23) mengatakan, bahwa tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri. Adapun kejadiannya mulai sejak dari bulan Februari 2019 sampai dengan terakhir tanggal 5 Februari 2023.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Giat Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir

Lebih lanjut Kapolreta Sidoarjo menyampaikan Kejadian ini dilakukan sejak korban berusia 11 tahun sampai dengan 14 tahun, adapun kejadian di tempat kos di daerah Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Modus operandinya, perbuatan tersangka diawali saat orang tua korban atau istri tersangka meninggal dunia, dan mereka tinggal bertiga dan anaknya dua yang pertama laki laki dan yang kedua perempuan tinggal satu kos. j

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Gencarkan Operasi Tumpas Narkoba

Kemudian mulai itu terjadilah perbuatan cabul tersebut, tersangka mulai memaksa untuk mau melaksanakan Apa keinginannya setelah itu sudah sampai terakhir perbuatan itu dilakukan.

Kejadian ini terungkap setelah korban keluar dari kos kosan sambil teriak teriak dan didengar oleh perangkat desa, dan dilaporkan kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut oleh petugas dari Polresta Sidoarjo, Sedangkan korban (Mawar) saat ini ditempat yang aman untuk pemulihan.

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Siapkan Bantuan Permodalan UMKM pada 2025

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (3) UU.no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 atao menjadi 20 tahun.”Pungkas Kapolresta Sidoarjo.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB