SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Bapak Bejat Inisial AEH (52) tega mencabuli anak kandung sendiri sampe beberapa kali, pelaku pencabulan kini diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keteranganya Rabu (03/05/23) mengatakan, bahwa tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri. Adapun kejadiannya mulai sejak dari bulan Februari 2019 sampai dengan terakhir tanggal 5 Februari 2023.
Lebih lanjut Kapolreta Sidoarjo menyampaikan Kejadian ini dilakukan sejak korban berusia 11 tahun sampai dengan 14 tahun, adapun kejadian di tempat kos di daerah Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Modus operandinya, perbuatan tersangka diawali saat orang tua korban atau istri tersangka meninggal dunia, dan mereka tinggal bertiga dan anaknya dua yang pertama laki laki dan yang kedua perempuan tinggal satu kos. j
Kemudian mulai itu terjadilah perbuatan cabul tersebut, tersangka mulai memaksa untuk mau melaksanakan Apa keinginannya setelah itu sudah sampai terakhir perbuatan itu dilakukan.
Kejadian ini terungkap setelah korban keluar dari kos kosan sambil teriak teriak dan didengar oleh perangkat desa, dan dilaporkan kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut oleh petugas dari Polresta Sidoarjo, Sedangkan korban (Mawar) saat ini ditempat yang aman untuk pemulihan.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (3) UU.no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 atao menjadi 20 tahun.”Pungkas Kapolresta Sidoarjo.