SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kasus yang melibatkan oknum polisi dengan inisial JF, yang diadukan ke Bid Propam Polda Jatim atas dugaan penganiayaan terhadap guru spiritual Suliono (36) yang tinggal di Jalan Tubanan, Surabaya, di kafe New Madas, Bungurasih, Sidoarjo beberapa hari yang lalu, akhirnya menemui titik damai.
Dalam proses mediasi yang dilangsungkan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Panca Yudha, yang berlokasi di Jalan Manukan pada Selasa (26/12/2023), Suliono dan JF sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan tuntutan hukum.
“Dengan penuh kerendahan hati, saya mengakui kesalahan saya dan dengan tulus meminta maaf kepada Suliono,” ucap JF sembari memeluk Suliono sebagai tanda rekonsiliasi.
Kesepakatan damai ini kemudian diwujudkan secara tertulis, dilengkapi dengan materai, dan disaksikan oleh beberapa saksi yang hadir. Selain itu, JF juga memberikan sumbangan kepada Suliono untuk membantu biaya pengobatan.
Rizcky Hari Setiawan, S.H, selaku kuasa hukum Suliono, menyatakan penerimaan terhadap kesepakatan yang dicapai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). “Intinya, permasalahan ini kini sudah selesai. Insya Allah, besok kita akan mencabut laporan ke Bid Propam sesuai kesepakatan mediasi ini,” jelasnya.
Di sisi lain, Suliono (36) menyatakan bahwa ia menerima permintaan maaf dari JF dengan tulus. Menyadari bahwa manusia tidak luput dari kesalahan, Suliono bersikap lapang dada. Keduanya sebelumnya sudah saling mengenal.
“Dengan tulus hati, saya menerima permintaan maaf dari JF. Saya menyadari bahwa sebagai manusia, kita tidak sempurna dan dapat melakukan kesalahan. Semoga kita bisa menjalin komunikasi dan pertemanan yang baik ke depannya,” ungkap Suliono.