TARAKAN, RadarBangsa.co.id – Insiden penyerangan Markas Polres Tarakan, Kalimantan Utara, oleh sekitar 20 anggota TNI pada (24/2/2025) pukul 23.00 wita, menjadi sorotan publik. Kejadian ini tidak hanya mencoreng citra institusi keamanan tetapi juga menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam hubungan antara TNI dan Polri yang berulang kali terjadi.
SETARA Institute menilai aksi kekerasan ini sebagai bentuk esprit de corps yang keliru dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. “Ini adalah tindakan keji dan premanisme yang harus ditindak tegas melalui sistem peradilan pidana umum,” ujar perwakilan SETARA Institute dalam siaran persnya.
Menurut catatan SETARA Institute, dalam satu dekade terakhir (2014-2024), tercatat setidaknya 37 konflik dan ketegangan antara TNI dan Polri. Jumlah ini diyakini hanya fenomena gunung es, di mana banyak insiden serupa yang tidak terungkap ke publik.
Mayoritas konflik di lapangan dipicu oleh persoalan non-prinsipil, seperti perbedaan pendapat, kesalahpahaman, provokasi, serta penolakan terhadap penindakan hukum sipil. Konflik juga sering kali muncul akibat kabar bohong yang beredar di internal kedua institusi. Meski tidak berkaitan langsung dengan tugas kemiliteran, tindakan kekerasan seperti ini sering kali tidak diproses dalam ranah hukum pidana umum, melainkan ditangani dalam sistem internal militer.
Di tingkat elit, ketegangan muncul akibat perebutan kewenangan operasi di daerah tertentu, kesenjangan peran dalam jabatan sipil, serta faktor historis di mana Polri sebelumnya merupakan bagian dari TNI.
Selama ini, upaya penyelesaian konflik hanya dilakukan secara simbolis melalui pertemuan pejabat tinggi TNI-Polri yang menekankan pentingnya sinergi. Namun, pendekatan ini dinilai tidak menyentuh akar persoalan.
Menurut SETARA Institute, langkah substansial yang perlu dilakukan adalah memperkuat disiplin bernegara dan demokrasi yang menegaskan supremasi sipil sebagai pemimpin politik. “Institusi negara harus berfungsi sesuai dengan mandat konstitusionalnya tanpa melampaui batas kewenangan yang telah diatur,” jelasnya.
Selain itu, reformasi mentalitas dan karakter prajurit perlu ditingkatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memicu konflik. Politisi sipil juga diingatkan untuk tidak melibatkan TNI-Polri dalam kepentingan politik praktis.
Dalam konteks rencana revisi UU TNI, UU Polri, UU Kejaksaan, dan RUU KUHAP oleh DPR, SETARA Institute mengingatkan agar perubahan regulasi tetap berpijak pada prinsip-prinsip konstitusi.
“Jangan sampai ada rekayasa pasal yang melampaui ketentuan UUD 1945 hanya demi memanjakan institusi tertentu. Hal ini bisa menciptakan instabilitas politik baru dan memperburuk hubungan antar-lembaga negara,” tegasnya.
Peristiwa di Mapolres Tarakan menjadi pengingat bahwa konflik TNI-Polri bukan sekadar masalah disiplin, tetapi juga menyangkut tata kelola negara yang lebih luas. Tanpa terobosan kebijakan yang mendasar, insiden serupa berpotensi terus berulang di masa mendatang.
Lainnya:
- Bedah Rumah Insan Pendidikan Jatim Tembus 135 Unit, Khofifah Turun Langsung
- Bupati Kendal Tekankan Disiplin Jadi Kunci Profesionalisme ASN
- Khofifah Tinjau Bedah Rumah Petugas Sekolah, 135 Warga Pendidikan Terbantu
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








