Perjudian Online Dibrantas Polresta Sidoarjo, Enam Pelaku Berbeda Tempat Diamankan

- Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat pers release. Selasa (23/8/2022)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat pers release. Selasa (23/8/2022)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Polresta Sidoarjo dan jajaran beberapa hari ini berupaya memberantas penyakit masyarakat yakni perjudian, guna mewujudkan kondusifitas kamtibmas. Khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Ada enam pelaku di beberapa wilayah berbeda yang terbukti melakukan judi online. Ke enam tersangka yang diamankan, antara lain PW, asal Tropodo Waru, MA asal Wadungasri Waru, MS asal Tambak Sumur Waru, MR asal Ponokawan Krian, MRH asal Jati Sidoarjo dan GS asal Tebel Gedangan.

Baca Juga  BPPH-Pemuda Pancasila Minta Kejari Usut Hilangnya TKD Ngebrak

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (23/8/2022), mengatakan, masing –masing pelaku telah memberikan kesempatan kepada masyarakat umum, untuk melakukan perjudian secara online dengan cara menerima uang titipan dan nomor judi dari para penombok.

Baca Juga  Bupati Sidoarjo Beri Reward Kepada Atelit Periah Medali di Porprov Jatim

“Kami tidak pandang bulu dan bertindak tegas terhadap segala tindak kriminal perjudian online. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang meresahkan,” tegasnya.

Masyarakat juga dihimbau Kapolresta Sidoarjo agar tidak takut melaporkan kepada polisi, apabila disekitarnya terdapat praktek perjudian maupun tindak kriminal lainnya yang meresahkan.

Kepada enam tersangka kasus judi online yang diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga  Hari ini Polres Gresik Rilis Kasus Kasniti

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB