DEMAK,RadarBangsa.co.id – Petahana Bupati Demak, telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak oleh Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi (LKD) terkait dugaan program-programnya yang dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Saat ini, laporan tersebut sedang ditangani oleh Bawaslu Demak, yang juga telah memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi pada Rabu (25/9/2024).
Ketua LKD Demak, Ahlun Najah Faqrullah, menyampaikan bahwa ada dua temuan kasus Pilkada yang diduga dilakukan oleh bupati petahana. “Pertama, ada dugaan pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Pilkada 2016, mengenai kegiatan pemerintah yang merugikan salah satu pasangan calon,” ungkap Najah setelah mengikuti undangan klarifikasi di Bawaslu.
Kedua, ia menyoroti tentang mutasi jabatan yang dilakukan oleh pejabat daerah dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali jika mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Najah menambahkan bahwa terdapat temuan terkait penggunaan atribut yang sama dalam kegiatan pendaftaran, di mana bupati menggunakan atribut yang sama untuk pencalonan di surat suara. Ia menduga adanya penggunaan anggaran daerah dengan kepentingan politis. Oleh karena itu, ia berharap agar Bawaslu menanggapi laporan ini secara serius dan objektif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami meminta Bawaslu untuk bekerja dengan profesional. Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti dengan objektif, kami akan melanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegasnya.
Najah juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa, dan media, untuk ikut mengawasi jalannya Pilkada Demak. “Mari kita kawal proses demokrasi di Kabupaten Demak, agar Pilkada berlangsung dengan bermartabat dan melahirkan pemimpin yang dapat memajukan, kota wali yang kita cintai,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Ulin Nuha, menyatakan bahwa laporan dari LKD telah memasuki tahap klarifikasi, dengan pemanggilan pelapor dan keterlibatan tim penyidik dari Polres Demak serta Kejari Demak. “Kami telah mengajukan 40 pertanyaan kepada pelapor terkait laporan yang disampaikan kepada Bawaslu,” ujarnya.
Ulin menambahkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 71 Undang-Undang Pilkada 2016, yang menyoroti apakah tindakan yang dilaporkan itu menguntungkan atau tidak. Bawaslu berencana untuk mengundang saksi-saksi yang berkaitan dengan laporan dari LKD untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.
Selain menangani kasus ini, Bawaslu juga telah menyelesaikan kasus pelanggaran yang melibatkan netralitas ASN dan kepala desa dalam Pilkada Demak.
Penulis : OKI/AGUS
Editor : Zainul Arifin