Berkedok debt collector, tiga pelaku penipuan dan penggelapan motor di slawi dibekuk polda jateng

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik premanisme berkedok debt collector (DC) yang meresahkan warga. Tiga orang pelaku ditangkap oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksi penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Ahmad Yani, depan Dealer Suzuki, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada Rabu (16/4/2025).

Kasatgas Gakkum Ops Aman Candi 2025, AKBP Suryadi, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (15/5/2025), bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45). Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor sesuai Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

“Modus yang mereka gunakan adalah berpura-pura sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan dan membawa motor korban dengan alasan tunggakan angsuran,” jelasnya. Namun, setelah dilakukan pengecekan, tidak ada instruksi penarikan unit dari pihak leasing terkait.

Kejadian bermula saat korban, Nur Laelah (49), warga Getaskerep, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, dihentikan oleh lima orang tidak dikenal. Salah satu pelaku mengaku sebagai penagih dari perusahaan pembiayaan dan memaksa korban menyerahkan motornya. Karena merasa terintimidasi, korban mengikuti permintaan tersebut. Belakangan diketahui, motor korban tidak diserahkan ke leasing, melainkan digelapkan dan digadaikan ke pihak lain.

“Unit tersebut tidak pernah sampai ke perusahaan, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor milik korban, kendaraan yang digunakan pelaku, tujuh unit handphone, surat penarikan palsu, dan dokumen kepemilikan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa praktik seperti ini adalah tindakan melawan hukum yang masuk dalam kategori premanisme. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan kendaraan tanpa proses hukum yang sah dan segera melapor jika mengalami intimidasi,” katanya.

Pungkasnya, Kombes Pol Artanto menambahkan, “Operasi Aman Candi 2025 adalah bentuk nyata komitmen Polda Jateng dalam memberantas aksi premanisme dan menjaga stabilitas keamanan serta iklim investasi di Jawa Tengah.”

Lainnya:

Penulis : Welly

Editor : Bandi

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru