Berkedok debt collector, tiga pelaku penipuan dan penggelapan motor di slawi dibekuk polda jateng

Kamis, 15 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik premanisme berkedok debt collector (DC) yang meresahkan warga. Tiga orang pelaku ditangkap oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksi penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Ahmad Yani, depan Dealer Suzuki, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada Rabu (16/4/2025).

Kasatgas Gakkum Ops Aman Candi 2025, AKBP Suryadi, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (15/5/2025), bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45). Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor sesuai Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

“Modus yang mereka gunakan adalah berpura-pura sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan dan membawa motor korban dengan alasan tunggakan angsuran,” jelasnya. Namun, setelah dilakukan pengecekan, tidak ada instruksi penarikan unit dari pihak leasing terkait.

Kejadian bermula saat korban, Nur Laelah (49), warga Getaskerep, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, dihentikan oleh lima orang tidak dikenal. Salah satu pelaku mengaku sebagai penagih dari perusahaan pembiayaan dan memaksa korban menyerahkan motornya. Karena merasa terintimidasi, korban mengikuti permintaan tersebut. Belakangan diketahui, motor korban tidak diserahkan ke leasing, melainkan digelapkan dan digadaikan ke pihak lain.

“Unit tersebut tidak pernah sampai ke perusahaan, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor milik korban, kendaraan yang digunakan pelaku, tujuh unit handphone, surat penarikan palsu, dan dokumen kepemilikan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa praktik seperti ini adalah tindakan melawan hukum yang masuk dalam kategori premanisme. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan kendaraan tanpa proses hukum yang sah dan segera melapor jika mengalami intimidasi,” katanya.

Pungkasnya, Kombes Pol Artanto menambahkan, “Operasi Aman Candi 2025 adalah bentuk nyata komitmen Polda Jateng dalam memberantas aksi premanisme dan menjaga stabilitas keamanan serta iklim investasi di Jawa Tengah.”

Penulis : Welly

Editor : Bandi

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru