SEMARANG, RadarBangsa.co.id, 16 Mei 2025 – Seorang pria berinisial YSB (25) ditangkap oleh jajaran Polsek Pedurungan, Polrestabes Semarang, usai melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKP. Penangkapan dilakukan setelah YSB memeras seorang pemilik toko minuman keras berinisial AN (58) di Jalan Alteri Sukarno Hatta, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Pelaku diketahui mengirimkan pesan WhatsApp berisi ancaman kepada korban, menyampaikan bahwa akan ada sekelompok orang yang datang untuk membuat keributan di toko korban. Tidak lama kemudian, YSB mendatangi toko tersebut dan menawarkan jasa perlindungan dengan mengaku sebagai polisi. Ia bahkan memamerkan benda mirip pistol untuk menakut-nakuti korban.
“Pelaku kami tangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan. Aksi premanisme ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025,” kata Kapolsek Pedurungan, AKP Felix. Ia menyampaikan bahwa korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 serta beberapa botol minuman keras, sehingga total kerugian mencapai Rp 1.600.000.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu korek api berbentuk pistol, satu unit handphone merek Samsung, dan satu sepeda motor Honda Vario warna hitam. YSB kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
AKP Felix menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan toleran terhadap aksi premanisme dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, patroli dan pengawasan akan ditingkatkan sebagai langkah preventif terhadap kejahatan serupa. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami ancaman atau pemerasan oleh pihak yang mengaku sebagai aparat,” harapannya.
Saat ini, proses penyidikan dan pemberkasan terhadap YSB masih berjalan di Polsek Pedurungan guna memastikan pelaku dapat segera dibawa ke meja hijau. Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
“Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Oki
Editor : Bandi