LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pembayaran jual beli tanah sawah milik petani di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, diduga tak kunjung dilunasi. Tiga warga melaporkan seorang pengusaha developer Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) berinisial S (40) ke Polres Lamongan atas dugaan penipuan atau penggelapan.
Laporan pertama disampaikan Darsono (70), warga Desa Pengumbulanadi. Ia mengaku menjual tanah sawah seluas 1.216 meter persegi kepada terlapor dengan harga Rp200 ribu per meter. Nilai transaksi mencapai Rp243,2 juta, namun Darsono menyebut baru menerima Rp210 juta, sehingga masih terdapat kekurangan Rp33 juta.
“Karena pelunasan tidak segera diselesaikan dan hanya janji-janji saja, maka saya melaporkan perkara ini ke Polres Lamongan,” ujar Darsono di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan, Jumat (30/1/2026) malam. Laporannya tercatat dengan nomor STTLPM/52/I/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur.
Pelapor kedua, Kasinu (56), warga Desa Guminingrejo, juga melaporkan kasus serupa. Ia menjual tanah seluas 1.676 meter persegi dengan nilai Rp335,2 juta. Namun, pembayaran yang diterima baru Rp130 juta, sehingga masih tersisa Rp205,2 juta.
“Sebelumnya dia berjanji melunasi dalam satu tahun. Tapi sudah hampir dua tahun tidak ada kejelasan,” kata Kasinu. Laporannya terdaftar dengan nomor STTLPM/53/I/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur.
Laporan ketiga diajukan Muksri (57), warga Desa Pengumbulandi. Ia menjual dua bidang tanah dengan total luas 2.592 meter persegi senilai Rp518,4 juta. Hingga kini, Muksri mengaku baru menerima Rp155 juta, menyisakan kekurangan Rp363,4 juta. Transaksi tersebut dilakukan pada 6 April 2014.
Kasus ini menyoroti persoalan kepastian hukum dalam transaksi jual beli tanah, khususnya yang melibatkan pengembangan perumahan. Ketiga pelapor berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan mereka secara profesional dan adil. “Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai perjanjian dan hukum yang berlaku,” ujar salah satu pelapor menutup pernyataannya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








