JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan. Menurutnya, tantangan terbesar justru muncul setelah dokumen disahkan, yakni saat implementasi di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan saat penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026). Kesepakatan tersebut menjadi dasar hukum hubungan kerja bagi perusahaan dan pekerja selama tiga tahun ke depan.
Yassierli mengatakan pemerintah memberi perhatian serius terhadap proses penyusunan hingga penandatanganan PKB. Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiapkan mediator hubungan industrial yang dapat turun tangan jika perundingan mengalami hambatan.
Menurut dia, keberadaan PKB sangat penting karena menjadi rujukan resmi dalam mengatur hak, kewajiban, hingga penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, banyak persoalan muncul setelah kesepakatan diteken.
“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.
Ia mengapresiasi proses negosiasi antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif. Dalam waktu 18 hari, kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan dengan pendekatan kekeluargaan.
PKB terbaru ini juga menandai perjalanan panjang hubungan industrial di perusahaan tambang tersebut. Selama 48 tahun, Freeport telah memasuki periode PKB ke-24, yang dinilai menjadi bukti konsistensi menjaga stabilitas ketenagakerjaan.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyebut proses perundingan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang mengakomodasi kepentingan bersama.
“Perundingan berlangsung secara kekeluargaan sehingga menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama,” kata Tony Wenas.
Dalam kesepakatan itu, pekerja memperoleh kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Selain itu, tunjangan pendidikan naik 15 persen serta tunjangan akomodasi meningkat 15 persen.
Perusahaan juga menaikkan kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan bagi seluruh karyawan pratama. Tunjangan pekerja tambang bawah tanah juga disesuaikan, termasuk kompensasi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.
Menaker menilai masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau gagal mencapai kesepakatan setelah perundingan panjang. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam memperkuat hubungan industrial nasional.
Keberhasilan PKB Freeport dinilai dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam membangun komunikasi sehat antara manajemen dan pekerja. Jika dijalankan konsisten, kebijakan ini berpotensi menjaga produktivitas usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Yassierli menegaskan hubungan industrial ke depan akan semakin kompleks sehingga dibutuhkan kolaborasi kuat antara serikat pekerja dan manajemen. “Bagi yang sudah memiliki PKB, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar