PKB Freeport Disahkan, Menaker Warning Soal Implementasi dan Konflik Kerja

Senin, 13 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli menghadiri penandatanganan PKB PT Freeport Indonesia di Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Menaker Yassierli menghadiri penandatanganan PKB PT Freeport Indonesia di Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan. Menurutnya, tantangan terbesar justru muncul setelah dokumen disahkan, yakni saat implementasi di lapangan.

Pernyataan itu disampaikan saat penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026). Kesepakatan tersebut menjadi dasar hukum hubungan kerja bagi perusahaan dan pekerja selama tiga tahun ke depan.

Yassierli mengatakan pemerintah memberi perhatian serius terhadap proses penyusunan hingga penandatanganan PKB. Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiapkan mediator hubungan industrial yang dapat turun tangan jika perundingan mengalami hambatan.

Menurut dia, keberadaan PKB sangat penting karena menjadi rujukan resmi dalam mengatur hak, kewajiban, hingga penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Namun, banyak persoalan muncul setelah kesepakatan diteken.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Ia mengapresiasi proses negosiasi antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif. Dalam waktu 18 hari, kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan dengan pendekatan kekeluargaan.

PKB terbaru ini juga menandai perjalanan panjang hubungan industrial di perusahaan tambang tersebut. Selama 48 tahun, Freeport telah memasuki periode PKB ke-24, yang dinilai menjadi bukti konsistensi menjaga stabilitas ketenagakerjaan.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyebut proses perundingan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang mengakomodasi kepentingan bersama.

“Perundingan berlangsung secara kekeluargaan sehingga menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama,” kata Tony Wenas.

Dalam kesepakatan itu, pekerja memperoleh kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Selain itu, tunjangan pendidikan naik 15 persen serta tunjangan akomodasi meningkat 15 persen.

Perusahaan juga menaikkan kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan bagi seluruh karyawan pratama. Tunjangan pekerja tambang bawah tanah juga disesuaikan, termasuk kompensasi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.

Menaker menilai masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau gagal mencapai kesepakatan setelah perundingan panjang. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam memperkuat hubungan industrial nasional.

Keberhasilan PKB Freeport dinilai dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam membangun komunikasi sehat antara manajemen dan pekerja. Jika dijalankan konsisten, kebijakan ini berpotensi menjaga produktivitas usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Yassierli menegaskan hubungan industrial ke depan akan semakin kompleks sehingga dibutuhkan kolaborasi kuat antara serikat pekerja dan manajemen. “Bagi yang sudah memiliki PKB, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu
Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027
Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun
Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Lindungi Masyarakat dari Sengketa dan Mafia Tanah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:08

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Selasa, 15 September 2026 - 23:41

RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027

Berita Terbaru