PN Dumai Laksanakan Sidang Lanjutan Perkara Kepabeanan dan Pemeriksaan Terhadap Barang Bukti

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai berupa 5 (lima) koli yang berisi 113 (seratus tiga belas) handphone berbagai merk

Pemeriksaan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai berupa 5 (lima) koli yang berisi 113 (seratus tiga belas) handphone berbagai merk

DUMAI, RadarBangsa.co.id – Pengadilan Negeri Dumai Pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Dumai telah dilaksanakan sidang lanjutan Video conference (Vicon) perkara Kepabeanan atas nama terdakwa Maharudin Bin Kohardi,

Selanjutnya ,Sebelum sidang lanjutan perkara kepabeanan tersebut dilakukan pemeriksaan sesuai standar protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan, memakai masker, mengukur suhu tubuh dan menjaga jarak duduk.

Dalam pelaksanaan sidang video Conference tersebut dilakukan dengan cara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Saksi berada di Pengadilan Negeri Dumai sedangkan terdakwa tetap berada di Rutan Dumai.

Agenda persidangan lanjutan perkara kepabeanan adalah mendengarkan keterangan saksi oleh Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua Alfonsus Nahak, S.H.M.H, didampingi Hakim anggota Renaldo Meiji H Tobing, S.H. M.H dan Abdul Wahab, S.H. M.H yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Roslina, S.H, serta Panitera Pengganti Parlianto, SH.

Baca Juga  Bersama Tim dari Tujuh Kecamatan Handal Ajak Ngopi Bareng

Dalam persidangan tersebut Jaksa penuntut Umum menghadirkan saksi Moehammad Emil dari Bea Cukai Dumai, setelah mendengarkan keterangan saksi selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum serta Saksi tanpa dihadiri terdakwa melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai berupa 5 (lima) koli yang berisi 113 (seratus tiga belas) handphone berbagai merk.

Dan selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum serta saksi menuju Pelabuhan Terminal A PT. PELINDO I Cabang Dumai untuk melakukan Pemeriksaan setempat terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sarana pengangkut MV. Batam Jet – 2 GT.185 No.702/PPm.

Dengan sidang pemeriksaan terhadap Barang Bukti tersebut berakhir sekitar pukul 13.00 WIB, dalam pelaksanaannya berjalan kondusif.

PN Dumai Laksanakan Sidang Lanjutan Perkara Kepabeanan dan Pemeriksaan Terhadap Barang Bukti

Baca Juga  Polres Dumai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ratusan Botol Miras

Dumai- Pengadilan Negeri Dumai Pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Dumai telah dilaksanakan sidang lanjutan Video conference (Vicon) perkara Kepabeanan atas nama terdakwa Maharudin Bin Kohardi,

Selanjutnya ,Sebelum sidang lanjutan perkara kepabeanan tersebut dilakukan pemeriksaan sesuai standar protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan, memakai masker, mengukur suhu tubuh dan menjaga jarak duduk.

Dalam pelaksanaan sidang video Conference tersebut dilakukan dengan cara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Saksi berada di Pengadilan Negeri Dumai sedangkan terdakwa tetap berada di Rutan Dumai.

Agenda persidangan lanjutan perkara kepabeanan adalah mendengarkan keterangan saksi oleh Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua Alfonsus Nahak, S.H.M.H, didampingi Hakim anggota Renaldo Meiji H Tobing, S.H. M.H dan Abdul Wahab, S.H. M.H yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Roslina, S.H, serta Panitera Pengganti Parlianto, SH.

Baca Juga  Simulasi Tim SAR Gabungan Latihan Evakuasi Kapal Terbakar di Dermaga A Pelindo I

Dalam persidangan tersebut Jaksa penuntut Umum menghadirkan saksi Moehammad Emil dari Bea Cukai Dumai, setelah mendengarkan keterangan saksi selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum serta Saksi tanpa dihadiri terdakwa melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai berupa 5 (lima) koli yang berisi 113 (seratus tiga belas) handphone berbagai merk.

Dan selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum serta saksi menuju Pelabuhan Terminal A PT. PELINDO I Cabang Dumai untuk melakukan Pemeriksaan setempat terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sarana pengangkut MV. Batam Jet – 2 GT.185 No.702/PPm.

Dengan sidang pemeriksaan terhadap Barang Bukti tersebut berakhir sekitar pukul 13.00 WIB, dalam pelaksanaannya berjalan kondusif.

(Ayu)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB