DUMAI, RadarBangsa.co.id – Pengadilan Negeri Dumai Pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Dumai telah dilaksanakan sidang lanjutan Video conference (Vicon) perkara Kepabeanan atas nama terdakwa Maharudin Bin Kohardi,
Selanjutnya ,Sebelum sidang lanjutan perkara kepabeanan tersebut dilakukan pemeriksaan sesuai standar protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan, memakai masker, mengukur suhu tubuh dan menjaga jarak duduk.
Dalam pelaksanaan sidang video Conference tersebut dilakukan dengan cara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Saksi berada di Pengadilan Negeri Dumai sedangkan terdakwa tetap berada di Rutan Dumai.
Agenda persidangan lanjutan perkara kepabeanan adalah mendengarkan keterangan saksi oleh Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua Alfonsus Nahak, S.H.M.H, didampingi Hakim anggota Renaldo Meiji H Tobing, S.H. M.H dan Abdul Wahab, S.H. M.H yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Roslina, S.H, serta Panitera Pengganti Parlianto, SH.
Dalam persidangan tersebut Jaksa penuntut Umum menghadirkan saksi Moehammad Emil dari Bea Cukai Dumai, setelah mendengarkan keterangan saksi selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum serta Saksi tanpa dihadiri terdakwa melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai berupa 5 (lima) koli yang berisi 113 (seratus tiga belas) handphone berbagai merk.
Dan selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum serta saksi menuju Pelabuhan Terminal A PT. PELINDO I Cabang Dumai untuk melakukan Pemeriksaan setempat terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sarana pengangkut MV. Batam Jet – 2 GT.185 No.702/PPm.
Dengan sidang pemeriksaan terhadap Barang Bukti tersebut berakhir sekitar pukul 13.00 WIB, dalam pelaksanaannya berjalan kondusif.
PN Dumai Laksanakan Sidang Lanjutan Perkara Kepabeanan dan Pemeriksaan Terhadap Barang Bukti
Dumai- Pengadilan Negeri Dumai Pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Dumai telah dilaksanakan sidang lanjutan Video conference (Vicon) perkara Kepabeanan atas nama terdakwa Maharudin Bin Kohardi,
Selanjutnya ,Sebelum sidang lanjutan perkara kepabeanan tersebut dilakukan pemeriksaan sesuai standar protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan, memakai masker, mengukur suhu tubuh dan menjaga jarak duduk.
Dalam pelaksanaan sidang video Conference tersebut dilakukan dengan cara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Saksi berada di Pengadilan Negeri Dumai sedangkan terdakwa tetap berada di Rutan Dumai.
Agenda persidangan lanjutan perkara kepabeanan adalah mendengarkan keterangan saksi oleh Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua Alfonsus Nahak, S.H.M.H, didampingi Hakim anggota Renaldo Meiji H Tobing, S.H. M.H dan Abdul Wahab, S.H. M.H yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Roslina, S.H, serta Panitera Pengganti Parlianto, SH.
Dalam persidangan tersebut Jaksa penuntut Umum menghadirkan saksi Moehammad Emil dari Bea Cukai Dumai, setelah mendengarkan keterangan saksi selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum serta Saksi tanpa dihadiri terdakwa melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai berupa 5 (lima) koli yang berisi 113 (seratus tiga belas) handphone berbagai merk.
Dan selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum serta saksi menuju Pelabuhan Terminal A PT. PELINDO I Cabang Dumai untuk melakukan Pemeriksaan setempat terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sarana pengangkut MV. Batam Jet – 2 GT.185 No.702/PPm.
Dengan sidang pemeriksaan terhadap Barang Bukti tersebut berakhir sekitar pukul 13.00 WIB, dalam pelaksanaannya berjalan kondusif.
(Ayu)