SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Polda Jateng, bersama Kodam IV/Diponegoro dan jajaran, akan mendirikan Posko Netralitas TNI-POLRI dalam upaya mewujudkan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Posko tersebut menjadi layanan pengaduan terkait netralitas TNI-Polri, tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah, dan melibatkan personel gabungan dari Siepropam masing-masing Polres/ta/tabes serta personel TNI (Polisi Militer).
Kombes Pol Satake Bayu, Kabidhumas Polda Jateng, menyatakan bahwa pendirian Posko ini merupakan bentuk komitmen TNI-Polri dalam menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024.
“Posko ini sangat penting sebagai wujud sinergitas dan komitmen TNI-Polri,” ujar Kombes Pol Satake Bayu pada Kamis (25/01/2024).
Menurutnya, aturan netralitas Polri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 28, yang menekankan netralitas Polri dalam kehidupan politik dan larangan terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Kombes Satake menegaskan bahwa TNI dan Polri akan memegang teguh netralitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai.
“TNI maupun Polri tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tambahnya.
Sebagai bahan tambahan, Masyarakat diminta melaporkan pelanggaran terkait netralitas ke Posko terdekat sebagai upaya bersama menjaga integritas pelaksanaan Pemilu.