SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan enam orang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam dua kasus tindak kriminal berbeda di wilayah Kabupaten Blora dan Kota Semarang.
Penangkapan keenam pelaku tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Kamis (22/5/2025).
Kasus pertama menjerat Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) bersama istrinya WH (45), keduanya warga Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Keduanya ditangkap karena diduga menipu korban berinisial WA, warga Kecamatan Kradenan, Blora, dalam kerja sama pengadaan solar industri fiktif hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp333 juta.
“Modus yang digunakan adalah menawarkan kerja sama usaha pengadaan solar industri. Namun ternyata seluruh aktivitas tersebut fiktif, dan surat-surat kerja sama yang dipakai adalah palsu,” ungkap Kombes Dwi Subagio.
Ditambahkan, perusahaan yang disebutkan dalam surat perjanjian ternyata telah tidak beroperasi sejak tahun 2022. Polisi menyebut MJ merupakan residivis kasus penadahan, sementara WH pernah terlibat kasus penggelapan.
“Keduanya sudah kami tahan dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” jelasnya.
Kasus kedua melibatkan empat anggota ormas GRIB JAYA, masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Mereka ditangkap karena diduga merusak pagar seng milik PT KAI dan mencuri material logam dari kompleks bangunan eks rumah dinas PT KAI di kawasan Gergaji, Kota Semarang.
“Pengrusakan dan pencurian ini dilakukan pada Desember 2024. Keempat pelaku mengaku melakukannya atas perintah seseorang berinisial E yang hingga kini masih dalam pencarian,” ujar Dwi.
Diketahui, E merupakan anak dari mantan penghuni rumah dinas tersebut dan memberi upah masing-masing Rp1,7 juta kepada para pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Sebagai barang bukti, kami menyita sertifikat hak milik dan dokumen putusan pengadilan yang menegaskan bahwa kompleks tersebut sah milik PT KAI,” tambahnya.
Terhadap keempat tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025 yang bertujuan menekan angka kriminalitas, khususnya yang berkaitan dengan praktik premanisme dan kejahatan jalanan.
“Selama sembilan hari pelaksanaan operasi, kami telah mengungkap 184 kasus premanisme dan mengamankan 290 orang pelaku,” terang Artanto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan praktik-praktik premanisme, seperti pemerasan, penipuan, penggelapan, penganiayaan, atau intimidasi di lingkungan mereka.
“Polri akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum. Jangan takut, laporkan,” pungkasnya.
Penulis : OKI
Editor : Zainul Arifin