Polisi amankan dua remaja bawa clurit dan kapak diduga hendak tawuran di Kendal

Kamis, 22 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto,tengah) (Kasat Reskrim kanan) (Kiri Bidumas) membawa Barang Bukti (RadarBangsa.co.id)

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto,tengah) (Kasat Reskrim kanan) (Kiri Bidumas) membawa Barang Bukti (RadarBangsa.co.id)

KENDAL, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resor Kendal mengamankan dua remaja pria, yang kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit dan kapak di wilayah Kaliwungu, Kendal, diduga hendak terlibat aksi tawuran antar kelompok remaja.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto mengatakan, kedua remaja diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di sekitar Warung Soto Joglo, Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu.

“Kami mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam tanpa hak. Ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” kata AKBP Hendry saat konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Kamis (22/5/2025).

Dua remaja yang diamankan masing-masing berinisial DBA (15) dan EBS (16), diketahui berstatus pelajar kelas X di salah satu sekolah di Kendal.

Menurut Kapolres, keduanya membawa senjata tajam jenis clurit dan kapak yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran antara kelompok remaja “All Star” dari Kendal dan kelompok “Gangster” dari Semarang.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa dua bilah clurit, satu buah kapak, serta dua unit sepeda motor. Salah satu clurit bahkan berukuran panjang 180 sentimeter,” ujarnya.

Sebelum diamankan, kata Kapolres, DBA dan EBS diketahui berangkat dari Desa Lebosari menuju titik kumpul di area persawahan belakang masjid arteri Kaliwungu sekitar pukul 03.30 WIB. Di lokasi tersebut, sekitar 100 remaja dari kelompok All Star telah berkumpul.

Dua orang tak dikenal diketahui membagikan senjata tajam kepada para remaja sebelum rombongan bergerak menuju jalan arteri untuk menghadapi kelompok Gangster. Namun, rencana tawuran gagal.

“Sekitar pukul 03.50 WIB, para remaja berpencar. Di sekitar Warung Soto Joglo, senjata tajam sempat disembunyikan di bawah meja oleh seorang pria tak dikenal,” tutur Kapolres.

Menurut Kapolres ,hal itu, berdassrkan laporan dari masyarakat, petugas dari Polsek Kaliwungu segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua remaja beserta barang bukti.

Atas perbuatan, kedua remaja dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tanpa izin, terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami tegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Hendry.

Penulis : Rob

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:35

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru